Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Pertimbangan dalam penetapan Perda ini adalah;
a. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola
konsumsi masyarakat mengakibatkan bertambahnya
volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin
beragam;
b. bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai
dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang
berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak
negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan;
c. bahwa sampah telah menjadi suatu permasalahan yang
rumit sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara
komperhensif yang terpadu dari hulu ke hilir agar
memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi
masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat
mengubah perilaku masyarakat
Dasar hukum penetapan Perda ini adalah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
3. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44 tahun
1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3823);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4727);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Sampah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Ruang Lingkup, Asas, dan Tujuan;
3. Hak dan Kewajiban;
4. Perizinan;
5. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
6. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah;
7. Mekanisme Pengelolaan Sampah;
8. Kerjasama dan Kemitraan;
9. Kompensasi;
10. Peran Serta Masyarakat;
11. Pengawasan dan Pembinaan;
12. Larangan;
13. Ketentuan Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Sanksi Administratif;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2012.
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri,
kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang
belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya
Peraturan Daerah ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan
sampah paling lama 1 (satu) tahun
13 halaman, 6 Halaman Penjelasan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset daerah, perlu dibentuk organisasi perangkat daerah yang secara khusus mengelola urusan keuangan dan aset daerah;
Bahwa Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009, perlu ditata kembali agar mampu melaksanakan tugas dan fungsi pengelola keuangan dan aset daerah secara efektif dan efisien;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kelembagaan, pemerintah daerah diarahkan untuk menciptakan organisasi yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Kendari.
Dasar Hukum : UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI (Pasal 2 – Pasal 4)
3. SUSUNAN ORGANISASI (Pasal 5)
4. UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN (Pasal 6)
5. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL (Pasal 7 – Pasal 9)
6. TATA KERJA (Pasal 10 – Pasal 16)
7. ESELONISASI, KEPANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN (Pasal 17 – Pasal 18)
8. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 19 – Pasal 20)
9. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 21 – Pasal 22)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Kendari
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 11 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang optimal dan terarah perlu direncanakan secara matang dan waktu yang memadai serta sumber pembiayaan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Untuk dapat melaksanakan kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pertanian Tahun 2012, maka dilakukan terlebih dahulu dengan merubah Perbup No. 1 Tahun 2012 tentang Penjabaran APBD TA 2012.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 22 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permentan No. 91/Permentan/OT.140/12/2011; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2012; Perbup No. 1 Tahun 2012.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Kerinci No. 1 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2012.
Mengubah ketentuan Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2012
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
berdasarkan hasil klarifikasi Menteri Dalam Negeri atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat
Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat maka perlu dilakukan perubahan untuk penyempurnaannya;
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor
11 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Daerah Provinsi Papua BaratNomor 11 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 11 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Program Jaminan Kesehatan Daerah Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin Bagi Masyarakat Miskin Diluar Kuota Jaminan Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boven Digoel Nomor 11 Tahun 2012
sistem-pengendalian intern-pemerintah-kabupaten boven digoel
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian intern Pemerintah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggeraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Boven Digoel
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Inpres Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2009.
Dalam peraturan dibahas mengenai penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah pada pemerintah kabupaten boven digoel dam penguatan efektifitas penyelenggaraan SPIP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat