Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat