Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pengendalian, penjualan dan pengedaran minuman beralkohol yang berdampak pada menurunnya kualitas moral, mental dan kesehatan masyarakat, maka dipandang perlu melakukan pengendalian Tempat Penjualan dan Pengedaran Minuman Beralkohol;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No 8 Tahun 1981; UU No 3 Tahun 1982; UU No 8 Tahun 1999; UU No 27 Tahun 1999; UU No 33 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2007; UU No 28 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 3 Tahun 2014; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 6 tahun 1988; PP No 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perdagangan No 20/M-DAG/PER/4/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 06/M-DAG/PER/1/2015; Perda No 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perrda No 4 Tahun 2010.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pengedaran Minuman Beralkohol; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Konsumen; 6. Prinsip dan Sasaran Dalam Menetapkan Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 8. Minuman Beralkohol Tradisional; 9. Wilayah Pemungutan; 10. Masa Retribusi Saat Retribusi Terutang; 11. Tata Cara Pemungutan; 12. Sanksi Administrasi; 13. Tata Cara Pembayaran; 14. Tata Cara Penagihan; 15. Tata Cara Pengawasan dan Penagihan; 16. Ketentuan Pidana; 17. Ketentuan Penyidikan; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
Bahwa struktur dan tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kota Jambi sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2015.
Mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (2); Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 26; Pasal 52 huruf a.
Menghapus ketentuan Pasal 52 huruf l.
Menambah 5 (lima) huruf dalam Pasal 52, yakni huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, dan huruf r.
4 hlm.; Lampiran 13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tentang Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
dengan adanya penambahan barang milik daerah yang dapat menjadi obyek retribusi maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar No.19 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.17 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar No.19 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c, huruf f dihapus dan ditambahkan huruf g dan huruf h, ketentuan Pasal 8 ayat (6) diubah.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 tahun 2010 tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pasal 7 ayat (2) pada Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, perlu disesuaikan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pajak Hotel, Pajak Terutang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 tahun 2010 tentang Pajak Hotel
Pajak terutang
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik No 31-9/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
a. bahwa Penerbitan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerja dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota merupakan urusan pemerintah kabupaten/kota;
b. bahwa dalam rangka pelayanan Penerbitan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud huruf a, pemerintah daerah dapat memungut retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimingrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3562);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
5. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan tenaga Kerja Pendamping (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 162);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
1. Setiap Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang berada di wilayah daerah, yang IMTA nya akan berakhir dan masih akan menggunakan TKA di perusahaannya, maka wajib memperpanjang IMTA kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk;
2. IMTA dapat diperpanjang sesuai jangka waktu berlakunya RPTKA dengan ketentuan setiap kali perpanjangan paling lama 1 (satu) Tahun dan dapat diperpanjang;
3. Untuk memperoleh perpanjangan IMTA, Pemberi Kerja TKA wajib membayar retribusi;
4. Dengan nama Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut retribusi atas pelayanan pemberian perpanjangan IMTA;
5. Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan dalam retribusi perizinan tertentu;
6. Pemanfaatan penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan ketrampilan tenaga kerja lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pertokoan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah melalui objek pendapatan retribusi, maka Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara selalu berupaya menggali potensi retribusi, salah satunya dengan cara melakukan ekstensifikasi terhadap retribusi pertokoan; bahwa sehubungan adanya penambahan objek retribusi pada retribusi pertokoan, dan adanya peningkatan atas biaya penyediaan, pemeliharaan, dan operasional pelayanan fasilitas pertokoan milik Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu melakukan rasionalisasi atas tarif retribusi pemakaian pertokoan yang berlaku saat ini, dengan melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pertokoan; bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pertokoan ini telah dibahas dan disetujui bersama DPRD, dan telah mendapatkan evaluasi dari Gubernur, sebagaimana Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/
0192/KUM/2015, tanggal 19 Mei 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pertokoan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 1 /PMK.07 / 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 24 Tahun 2011.
Ketentuan Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), diubah dan ditambah, selengkapnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 9 Tahun 2015
PERUBAHAN KEDUA – PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 - RETRIBUSI JASA USAHA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2015 Nomor 01 Seri C / NO REG 8/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Sehubungan adanya penambahan beberapa objek baru pada Retribusi Jasa Usaha yakni Pemakaian Kekayaan Daerah, Produksi Hasil Perikanan Daerah dan Tempat Penginapan maka dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk kedua kalinya.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 4 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2013; Perda No. 3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, Pasal 17 ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, Pasal 25 ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIA tentang Peninjauan Tarif Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2015
PERDA Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan Dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
PERDA Kota Banjarbaru No. 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil klarifikasi Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 188.34/782/SJ tanggal 12 Februari 2014 Perihal Klarifikasi Peraturan Daerah, serta adanya ketentuan yang belum diakomodir dalam Peraturan Daerah sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 27 Tahun 2009; Perda Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Banjarbaru No. 33 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan, dengan perubahan sebagai berikut:
a. Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 19A;
b. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) diubah;
c. Ketentuan Pasal 42 ayat (2) dihapus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2015.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/NO.9, TLD NO.9, LL KAB. KAPUAS HULU: 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyeberangan di Air
ABSTRAK:
Penyeberangan di air merupakan angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan yang dipisahkan oleh perairan guna mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya, sebagai bagian dari sub sistem transportasi darat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelayanan masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU No.17 Tahun 2008, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.20 Tahun 2010, PP No.69 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permenhub No. KM 26 Tahun 2012, Permendagri No.1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran dan Tempat Pembayaran, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Penagihan, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa, Pemeriksaan Retribusi, Pemungutan, keringanan dan Pembebasan Retribusi, Santunan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Penjelasan sebanyak 3 (tiga) halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat