Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembongkaran Reklame Di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame khususnya yang mengatur tentang pembongkaran reklame agar lebih tertib dan teratur, maka menetapkan Pedoman Pelaksanaan Pembongkaran Reklame di Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 1997; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 55 tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PERPRES Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturaan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan pembongkaran reklame. Adapun maksud ditetapkannya Peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dan sebagai pedoman bagi Tim dalam melaksanakan tugas pembongkaran reklame.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2009.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 54 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Mendahului Penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 Kegiatan Yang Dibiayai Dengan Dana Bantuan Dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti bantuan dana dari PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah guna penambahan fasilitas
aloon-aloon Temanggung, maka sebagai landasan operasional
pelaksanaan Anggaran sebelum ditetapkan Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun Anggaran 2009, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Temanggung tentang Anggaran Mendahului
Penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2009 kegiatan yang dibiayai dengan dana bantuan
dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1
Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran mendahului Penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2009 Kegiatan yang dibiayai dengan dana bantuan dari PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Tengah dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2009.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 54 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2009 NOMOR :
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 19 ayat (2) jo. Pasal
26 Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin
Kelayakan Lingkungan, maka dipandang perlu menetapkan Tata
Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi
Izin Kelayakan Lingkungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Wakatobi.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3699);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas
Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4048);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548) dan diubah lagi dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3373);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3838);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4039);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin
Kelayakan Lingkungan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Tahun 2006 Nomor 17);
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Tahun 2008 Nomor 3);
16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modal dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 6);
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang
Tata Cara Penagihan Retribusi Daerah;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang
Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
19. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara
Penyusunan, Pengajuan dan Pembahasan Peraturan Daerah,
Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PETUGAS PEMUNGUT RETRIBUSI DAERAH
BAB III TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH
BAB IV TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH
BAB V TATA CARA PENYETORAN RETRIBUSI DAERAH
BAB VI TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI DAERAH
BAB VII KADALUARSA PENAGIHAN RETRIBUSI DAERAH
BAB VIII TATA CARA PERMOHONAN RETRIBUSI DAERAH
BAB IX KEBERATAN
BAB X PENGEMBALIAN KELEBIHAN BAYAR
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 54 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengeluaran - Pengeluaran Belanja yang Bersifat Beban Tetap/Mengikat dan Pengeluaran Belanja yang Penting dan Mendesak untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Magelang Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 187 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008, menyatakan apabila Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sampai batas waktu yang
ditetapkan tidak rnenqarnbil Keputusan bersama dengan Kepala
Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Kepala Daerah melaksanakan
pengeluaran setinggi-tingginya setiap bulan sebesar angka APBD
tahun sebelumnya; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pernerintah Nomor 58 tentang Penge lolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 105A ayat (1) dan ayat (2) Peremndagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 59 Tahun 2007, menegaskan bahwa dalam hal Penetapan APBD mengalami keterlambatan, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan setinggi-tingginya sebesar seperduabelas APBD TA sebelumnya, yang pengeluarannya dibatasi hanya untuk Belanja yang Bersifat Tetap seperti belanja pegawai, layanan jasa dan keperluan kantor sehari-hari; bawha sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (3) dan ayat (8) serta Pasal 3 ayat (3) Permendagri No 44 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kada dan Wakada, ditegaskan bahwa Pemilu Kada dan Wakada secara langsung yang dalam penyelenggaraannya diperlukan pendanaan yang diberikan kepada KPU dan Panwaslu melelui Belanja Hibah dengan tujuan untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pelaksanaan dan pengawasan Pemilu; bahwa mengingat Rancangan Perda tentang APBD Kota Magelang TA 2010 masih dalam proses pembahasan bersama antara Pemko magelang dengan DPRD dan sampai akhir TA 2009 belum ditetapkan, maka dalam hal pengeluaran-pengeluaran untuk belanja yang bersifat tetap/mengikat dan pengeluaran yang penting dan mendesak untuk membiayai penyelenggaraan Pemilu KDH dan WKDH dilaksanakan mendahului Penetapan APBD TA 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c , huruf d dan huruf e untuk membelanjai
pengeluaran belanja ycmg bersifat beban tetap/mengikat serta
pengeluaran belanja yang penting dan mendesak dalarn rangka
penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah sebagaimana tersebut di atas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Walikota ;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2007; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 24 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 9 Tahun 2009; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 21 Tahun 2007; Permendagri No 44 Tahun 2009; Permendagri No 25 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengeluaran belanja, besaran alokasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 54 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan, agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, berdaya guna, dan berhasil guna, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 03 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Hiburan tercantum pada Lampiran I, Bentuk, jenis dan isi formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan, pendaftaran, penetapan dan pembayaran pajak tercantum pada Lampiran II, III, IV dan V
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2009.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 55 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Nomor 61 Tahu 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu diatur pelaksanaan pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007
PERBUP ini mengatur tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa dan Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman Di Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009 s/d 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk menetukan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan permukiman dalam waktu 10 (sepuluh) tahun yang akan datang perlu disusun Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah (RP4D) Kabupaten Kubu Raya sebagai dokumen perencanaan yang menjamin konsestensi kebijakan, program dan kegiatan antar waktu berdasarkan visi, misi dan arah pembangunan; bahwa penyusunan RP4D sebagai mana tersebut pada huruf a, dimaksudkan untuk mengikat komitmen masyarakat, swasta dan pihak-pihak pemegang peran (stakeholders) dan pemerintah daerah dalam rangka penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bidang perumahan dan Permukiman agar lebih fokus terhadap pencapaian visi daerah khususnya dalam hal penanganan pembangunan perumahan, permukiman kumuh (tidak layak huni) dan permukiman nelayan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kubu Raya tentang Rencana Pembangaunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman Daerah (RP4D) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009 s/d 2019
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No5 Tahun 1960; UU NO.16 Tahun 1985; UU No.4 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 2002; UU No.7 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.35 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.2 Tahun 2008; Perda No.8 Tahun 2009; Kepmennpp No.9/KPTS/M/1999
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, Arah, Tahapan dan Sasaran; Kedudukan, Isi RP4D dan Dokumen Perencanaan Lain; Skala Prioritas RP4D; Evaluasi dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2009.
8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 55 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Tanaman Pangan dan Holtikultura Pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Unit
Pelaksana Teknis Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Banjarbaru sehingga dapat
berdaya guna dan berhasil guna secara maksimal, dipandang perlu adanya
tugas pokok, fungsi dan tata kerja; bahwa untuk maksud huruf a konsideran ini perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota Banjarbaru;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 6 Tahun. 2009
Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura Pada Dinas Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura; Tugas Pokok Dan Fungsi Unsur-Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2009.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat