Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, Arah, Tahapan dan Sasaran; Kedudukan, Isi RP4D dan Dokumen Perencanaan Lain; Skala Prioritas RP4D; Evaluasi dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat