Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Hiburan tercantum pada Lampiran I, Bentuk, jenis dan isi formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan, pendaftaran, penetapan dan pembayaran pajak tercantum pada Lampiran II, III, IV dan V
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat