Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura Pada Dinas Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura; Tugas Pokok Dan Fungsi Unsur-Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat