Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut melaksanakan ketentuan Pasal
105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, perlu mengatur jenjang nilai
pelayanan barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal
tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Kardinah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor
6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 703/Menkes/SK/IX/2006; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1164/MENKES/SK/X/2007; Peraturan Walikota Tegal Nomor 40 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengadaan barang/jasa, pelaksana pengadaan barang/jasa, jenjang nilai pengadaan barang/jasa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2011.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD 2011/19 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Satuan Harga Pakaian Dinas Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Masa Jabatan 2009-2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan/pembinaan dibidang
pengadaan barang/jasa serta menjamin pelaksanaan pengadaan
barang/jasa pada Unit Layanan Pengadaan dapat berjalan
dengan efesien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak
diskriminatif, dan akuntabel, pertu pedoman pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a perlu
menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Unit
Layanan Pengadaan Kota Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan
Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kata Pekalangan Namor 12 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, paket pengadaan, etika pengadaan barang/jasa, para pihak dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui ULP, mekanisme dan prosedur pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2011.
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Honorarium Anggota Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan/pembinaan dibidang
pengadaan barang/jasa pemerintah serta menjamin pelaksanaan
pengadaan barang/jasa agar dapat berjalan dengan efesien,
efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan
akuntabel, telah dibentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Kata Pekalongan; bahwa personil yang diperbantukan di Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah berhak menerima honorarium yang
besarnya sesuai kemampuan pemerintah daerah dengan
memperhatikan beban kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud tersebut huruf a dan
b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar
Honorarium Anggota Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Kata Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Honorarium Anggota Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Pekalongan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2011.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2011
Pusat Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa (P3BJ) - Pembentukan
2011
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 16,
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Pusat Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa (P3BJ) Pemerintah Kota Cimahi
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah Kota Cimahi diharapkan agar profesional, aman, cepat, mudah, efektif, efisien, transparan, terbuka dan bersaing, adil dan akuntabel yang mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN; bahwa penyelenggaraan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah Kota Cimahi dilakukan secara terpusat, terintegrasi, dan berbantuan elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, perlu dibentuk Pusat Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa (P3BJ) Pemerintah Kota Cimahi dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan, kewenangan, tugas, dan fungsi, organisasi, kepegawaian, jenis layanan, tata kerja, standar operasional prosedur, pembiayaan, sanksi-sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2011.
Peraturan Walikota Cimahi Nomor 15 Tahun 2008 dicabut.
16 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 13 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar harga Satuan Upah, Bahan, Analisa Biaya Konstruksi Standar nasional Indonesia (ABK-SNI) dan Analisa E Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan program prasarana Sumber Daya Air, Bangunan Gedung, Perumahan dan pekerjaan di bidang jalan dan jembatan, perlu disusun Standar Harga Satuan Upah, Bahan, Analisa Biaya Konstruksi Standar Nasional Indonesia (ABK-SNI) dan Analisa E Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 4 Tahun 1992, UU No. 18 Tahun 1999, UUNo. 28 Tahun 2002, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, PP No. 29 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, Perpres No. 54 Tahun 2010, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Standar Harga Satuan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2011.
23 halaman, 18 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 10 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK PEMERINTAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu membentuk layanan pengadaan secara elektronik
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 11 Tahun 2008
Perwali ini mengatur mengenai Layanan Pengadaan Secara Elektronik, meliputi: Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2011.
Paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Perwali ini, seluruh layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik wajib disesuaikan dengan Perwali ini.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 8 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG DAN / ATAU JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD GAMBIRAN KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, perlu mengatur jenjang nilai pengadaan barang dan/atau jasa pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Gambiran Kota Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Gambiran Kota Kediri.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 20 09 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 50 63);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negar a Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 200 6 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4 614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pe merintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah d iubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Pada Layanan Umum ;
16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 703/MENKES/SK/IX/2006 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Instans i Pemerintah Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di Lingkungan Departemen Kesehatan;
17. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember 2006 Nomo r 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
18. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Le mbaga Teknis Daerah Kota Kediri.
Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktek bisnis yang sehat.
BLUD dengan status penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang umum bagi pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), apabila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi yang ditetapkan oleh pemimpin BLUD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat