Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2011

Pembentukan Pusat Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa (P3BJ) Pemerintah Kota Cimahi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan, kewenangan, tugas, dan fungsi, organisasi, kepegawaian, jenis layanan, tata kerja, standar operasional prosedur, pembiayaan, sanksi-sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pusat Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa (P3BJ) Pemerintah Kota Cimahi
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
30 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2011
Tanggal Berlaku
30 Maret 2011
Sumber
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 205 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Cimahi Nomor 15 Tahun 2008

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan