Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2011

LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK PEMERINTAH KOTA JAMBI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwali ini mengatur mengenai Layanan Pengadaan Secara Elektronik, meliputi: Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa; Tata Kerja

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK PEMERINTAH KOTA JAMBI
T.E.U.
Indonesia, Kota Jambi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
24 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2011
Tanggal Berlaku
24 Mei 2011
Sumber
BD.2011/NO.10
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 458 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan