Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD No 18/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Perhitungan, Penetapan dan Pembayaran Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, perlu dilakukan penyesuaian mengenai kriteria dan tata cara perhitungan, penetapan dan pembayaran tarif air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 52 Tahun 2014 tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 19 Tahun 2014, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali;
c, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Perhitungan, Penetapan dan Pembayaran Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 70 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tk II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 4 Tahun 2010.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, blok konsumsi, kelompok dan jenis pelanggan, klasifikasi dan struktur perhitungan tarif, mekanisme dan prosedur penetapan tarif, tata cara pembayaran, ketetntuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Petro Prabu
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Perda Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Prabumulih No. 7 Tahun 2012, maka ditetapkan Perwali No. 22 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Petro Prabu; dikarenakan Perwali No. 22 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Petro Prabu sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan dan kebutuhan Perusahaan Daerah Petro Prabu, maka perlu dilakukan penyesuaian; berdasarkan pertimbangan diatas perlu menetapkan Perwali tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Petro Prabu.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 6 Tahun 2001, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, Kepmendagri No. 50 Tahun 1999, Perda Kota Prabumulih No. 7 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Petro Prabu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai sususan organisasi dan tata kerja, tugas pokok, fungsi dan tata kerja, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut adalah Perwako Nomor 22 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tatat kerja Perusahaan Daerah Petro Prabu
18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dhaha
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2),
Pasal 4 ayat (3), Pasal 18 ayat (3), Pasal 50 ayat (3), Pasal 62
ayat (3), dan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Kediri
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air minum
Tirta Dhaha maka, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air
minum Tirta Dhaha;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990
tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum; Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Perusahaan Daerah Air minum Tirta Dhaha
Mengatur mengenai logo/lambang perusahaan, pelaksanaan kegiatan, cuti, laba perusahaan, pengawasan dan pengendalian,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
-
-
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2018
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Palembang No. 17 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas PDAM Tirta Musi Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas PDAM Tirta Musi Palembang
ABSTRAK:
PDAM Tirta Musi Palembang sebagai entitas bisnis sekaligus berkewajiban untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat dengan memenuhi ketersediaan air minum sesuai dengan standard yang ditetapkan, serta turut melaksanakan pengembangan ekonomi dan pembangunan daerah harus dikelola secara profesional. Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas sebagai organ yang secara langsung bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pengawasan perlu diberikan pernghargaan dan penghasilan yang layak, yang dalam pelaksanaannya perlu dilengkapi oleh peraturan yang lebih jelas dan lebih disempurnakan dan disesuaikan secara profesional, berkeadilan dengan memperhatikan kompleksitas usaha dan inflasi, maka Peraturan Walikota Palembang No. 11 Tahun 2013 tentang Penetapann Besaran Penghasilan Pengurus PDAM Tirta Musi Palembang perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas PDAM Tirta Musi Palembang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda No. I/Perda/Huk/1976; Perda No. 9 Tahun 1999; Perda No. 5 Tahun 2013; SK Walikota No. 821/292/BKD.DIKLAT-V/2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas PDAM Tirta Musi Palembang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tunjangan, insentif dan fasilitas Direksi, Dewan Pengawas, Sekretariat Dewan Pengawas, serta Jasa Produksi,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut: Perwako No. 30 Tahun 2013 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Pengurus PDAM Tirta Musi Palembang.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Kota Batu Tahun 2018 No 7/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja serta Rencana Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Batu TA 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Batu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Batu dan dalam rangka menunjang kelancaran operasional dan pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2018 pada Perusahaan Daerah Air Minum, serta untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan, pengawasan, dan pengendalian Perusahaan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja, serta Rencana Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Batu Tahun Anggaran
2018;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4421);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun
2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan di Lingkungan Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
1991 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Perusahaan
Daerah Air Minum;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
1998 tentang Manual Administrasi Barang Daerah;
23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun
1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan
Daerah Air Minum;
24. Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8
Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan
Daerah Air Minum;
25. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Batu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 30
Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah
Air Minum Kota Batu;
26. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Batu;
27. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
28. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
29. Peraturan Walikota Batu Nomor 99 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Dengan Peraturan Walikota ini mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja, serta Rencana Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TARIF AIR MINUM PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BUMI WIBAWA KOTA SUKABUMI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Tarif Air pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Tarif Air pada Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi. Terdiri atas 8 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Harga Jual Air pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2013 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 4 Tahun 2018
perusahaan umum daerah aman mandiri-penghasilan dewan pengawas, direksi, kepala bagian dan pegawai
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 453.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHASILAN DEWAN PENGAWAS, DIREKSI,
KEPALA BAGIAN DAN PEGAWAI PERUSAHAAN UMUM DAERAH
AMAN MANDIRI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 40 Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kota Tidore Kepulauan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghasilan Dewan Pengawas, Direksi dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 30 Tahun 2015; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50 Tahun 1999; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 1 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penghasilan Dewan Pengawas, Direksi, Kepala Bagian dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penghasulan Dewan Pengawas, Penghasilan Direksi, Kepala Bagian dan Pegawai, dan Sumber dan Penggunaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
5 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Tenaga Kontrak Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat