Peraturan ini mengatur tentang Tarif Air pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi. Terdiri atas 8 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat