Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 30 Tahun 2013

Penetapan Besaran Penghasilan Pengurus PDAM Tirta Musi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai Penetapan Besaran Penghasilan Pengurus PDAM Tirta Musi Palembang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 30 Tahun 2013 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Pengurus PDAM Tirta Musi
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
10 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2013
Tanggal Berlaku
10 Juli 2013
Sumber
BD.2013/NO.30
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 921 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Palembang No. 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas PDAM Tirta Musi Palembang
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Palembang No. 11 Tahun 2012 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Pengurus PDAM Tirta Musi Palembang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan