pencabutan-peraturan walikota-penghasilan organ-Perusahaan daerah air minum
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD.2022/No.17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas PDAM Tirta Musi Palembang
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas PDAM Tirta Musi Palembang, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut; b. bahwa pencabutan Peraturan Walikota perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota agar memiliki landasan dan kepastian hukum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas PDAM Tirta Musi Palembang;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang No 1/Perda/Huk/1976
- Dalam Peraturan ini diatur tentang pencabutan ketentuan mengenai penetapan penghasilah Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas PDAM TIrta Musi Palembang
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
- Mencabut Peraturan Walikota No 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas PDAM Tirta Musi Palembang
- 3 hlm
|