Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN UJI KEMAMPUAN DAN KELAYAKAN CALON DIREKSI BADAN USAHA MILIK DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, daya saing dan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang, diperlukan dukungan sumber daya manusia yang memiliki profesionalisme, integritas, dedikasi dan kompetensi yang tinggi secara manajerial pada level Direksi, untuk memperoleh sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan Uji Kemampuan dan kelayakan (Fit and Proper Test) yang dilaksanakan oleh Tim Penguji yang berkompeten dibidangnya dan sesuai dengan kondisi dan perkembangan global dalam segala aspek perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Kemampuan dan kelayakan (Fit and Proper Test)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4
Tahun 2007
Menetapkan Perwali untuk dapat memilih calon terbaik untuk menduduki jabatan calon Direksi BUMD Kota Tanjungpinang dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 36 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa Direktur memiliki tanggungjawab dan peran
yang sangat penting dalam memajukan kelancaran
usaha suatu perusahaan; bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Pekalongan saat
ini sedang mengalami peralihan status Direktur sebagai
~
•.·
WALIKOTA PEKALONGAN
PROVINSI JAWA TENGAH
PERATURAN WALIKOTA PEKALONGAN
NOMOR .36 TAHUN 2015
TENT ANG
WALIKOTA PEKALONGAN,
tindaklanjut dari Peraturan Daerah Kota Pekalongan
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun
2011 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Dewan
Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan
Daerah Kota Pekalongan; bahwa untuk dapat mengangkat kembali Direktur
sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlukan
mekanisme pengangkatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengangkatan
Direktur Perusahaan Daerah Air Minum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kot.a Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2013;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup, direktur, persyaratan direktur, mekanisme pengangkatan kembali direktur.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 33 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang HAK DAN KEWAJIBAN PELANGGAN SERTA PETUNJUK PELAKSANAAN TATA TERTIB DAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI PELANGGAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA ASASTA KOTA DEPOK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 33 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Kota Denpasar Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a.bahwa sebagai tindak lanjut dari pernbahasan Anggaran Perusahaan
Daerah Air Minurn Kota Denpasar Tahun Anggaran 2016 pada hari
Selasa, 3 Nopernber 2015:
b. bahwa sebagai tindaklanjut dari ketentuan Pasal 25 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b. perlu menetapkan Peraturan Walikota Denpasar
tentang Pengesahan Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Denpasar Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor I Tahun I 992
Undang-Undang Nornor 7 Tahun 2004
Undang - Undang Nornor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
Peraturan Pemcrintah Nomor 42 Tahun 2008
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 9 Juni 1999 Nomor 50 Tahun 1999
Keputusan \!lenteri Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000
Peraturan Mcnteri Dalarn Negeri tanggal 18 Januari 2007 Nomor 2 Tahun 2007
Pasal 3 Dalam pelaksanaan Anggaran Perusabaan Daerah Air Minum Kota Denpasar
Tahun Anggaran 2016 Direksi
clan Pegawai wajib memperhatikan hal-hal
sebagai berikut
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 32 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TUGAS, WEWENANG, TANGGUNG JAWAB, HAK DAN KEWAJIBAN DIREKSI DAN DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA ASASTA KOTA DEPOK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Peraturan Bersama Dewan Pengawasn dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 49/PD.BPR.BS/XII/2015 dan Nomor 002.PER/BPR.BS/XII//2015 tentang Rencana Kerja dan Anggaran PD. BPR Bank Salatiga Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas dan Direksi selanjutnya disampaikan kepada Walikota untuk mendapatkan pengesahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 49/PD.BPR.BS/XII/2015 dan 002.PER/BPR.BS/XII/2015 tentang Rencana Kerja dan Anggaran PD. BPR Bank Salatiga Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengesahan Peraturan Bersama Dewan Pengawas dan
Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 49/PD.BPR.BS/XII/2015 dan Nomor 002.PER/BPR.BS/XII/2015 tentang Rencana Kerja dan Anggaran PD. BPR Bank Salatiga Tahun 2016 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 30 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/002/2015 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2016 disusun oleh Direksi untuk selanjutnya diperiksa dan disampaikan Dewan Pengawas kepada Walikota guna mendapatkan pengesahan; bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Tahun 2016 telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Rapat Dewan Pengawas tentang Finalisasi Persetujuan Usulan RKAP 2016 tertanggal 10 Desember 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/002/2015 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014 ; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengesahan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/002/2015 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2016 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 27 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA ANOM KOTA BANJAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat