PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN HEWANPADADINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 135, BD.2017/No.135
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu membentukPeraturan Bupati tentang Unit Pelaksana TeknisPusat Kesehatan Hewan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Undang–Undang Nomor 18 Tahun2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 18Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun2016 tentang Perangkat Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
9. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bulukumba.
1. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
2. SUSUNAN ORGANISASI;
3. TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS JABATAN;
4. JABATAN;
5. TATA KERJA;
6. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN;
7. PEMBIAYAAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 136 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin ketersediaan pupuk dengan harga yang wajar dan meningkatkan kemampuan petani dalam pengadaan pupuk, perlu mengalokasikan pupuk dan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HE1) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/9/ 2008 tanggal 23 September 2008 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Keputusan Menteri Pertanian Nomor429/Kpts/Um/9/1973; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 536/K.pts/TP 210/ 7 /1985; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 949/Kpts/TP.27011211998; Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT. 140/09/2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, peruntukan pupuk bersubsidi, alokasi pupuk bersubsidi, penyaluran dan harga eceran tertinggi (HET), pengawasan dan pelaporan, dan ketentian penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2009.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 138 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Petani Bedas Sejahtera
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu tujuan pembangunan pertanian
adalah untuk meningkatkan sebesar-besar
kesejahteraan petani yang telah memberikan
kontribusi yang nyata dalam pembangunan
pertanian dan pembangunan ekonomi perdesaan;
b. bahwa sebagian besar usaha pertanian di Kabupaten
Bandung merupakan usaha pertanian berskala kecil
yang tidak mampu melakukan perlindungan
usahanya secara mandiri dari risiko yang
disebabkan antara lain oleh serangan organisme
pengganggu tumbuhan, wabah penyakit hewan
menular, dan/atau dampak perubahan iklim serta
keselamatan kerja petani, sehingga perlu
mendapatkan pemberdayaan dan perlindungan;
c. bahwa untuk mewujudkan kedaulatan dan
kemandirian petani dalam rangka meningkatkan
taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang
lebih baik, melindungi Petani dari kegagalan panen
serta menyediakan prasarana dan sarana Pertanian
yang dibutuhkan dalam mengembangkan Usaha
Tani Pemerintah Daerah menginisiasi program
Petani Bedas Sejahtera;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Program
Petani Bedas Sejahtera;
Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020
Terdiri dari 21 pasal, 7 bab yaitu ketentuan umum, program petani bedas sejahtera, pendanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
mengatur mengenai program petani bedas sejahtera
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 138 Tahun 2017
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS MEKANISASI PERTANIAN WILAYAH I DAN MEKANISASI PERTANIAN WILAYAH IIPADADINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 138, BD.2017/No.138
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Mekanisasi Pertanian Wilayah I dan Mekanisasi Pertanian Wilayah II Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana TeknisDaerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Mekanisasi Pertanian Wilayah I dan Unit Pelaksana Teknis Mekanisasi Pertanian Wilayah II pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–UndangNomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor18 Tahun2016 tentang Perangkat Daerah;
5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/PL.130/5/2008 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14Tahun 2016Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
8. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bulukumba.
1. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
2. SUSUNAN ORGANISASI;
3. TUGASPOKOK DAN URAIAN TUGAS JABATAN;
4. JABATAN;
5. TATA KERJA;
6. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN;
7. PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 138 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 21 Tahun 2009 tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 141 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan PeternakanKebijakan AkuntansiKebijakan PemerintahCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Cilacap No. 14 Tahun 2020 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten CIlacap Tahun Anggaran 2020 Ketentuan Pasal 1 Perbup Cilacap No 14 Tahun 2020 diubah.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 141, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.141
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan Pergub Jateng No. 46 Tahun 2019 ditetapkan Perbup Cilacap No. 14 Tahun 2020. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PerPU No. 1 Tahun 2020, dan sebagai tindak lanjut dari PerPU No. 1 Tahun 2020, maka Perbup Cilacap No. 14 tahun 2020 perlu untuk diubah dan disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PerPU No. 1 Tahun 2020; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab Cilacap No. 9 Tahun 2016; Perda Kab Cilacap No 8 Tahun 2018; Perda Kab Cilacap No. 10 Tahun 2019; Perda Kab Cilacap No, 6 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Perbup CIlacap No. 14 Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
Ketentuan Pasal 1 Perbup Cilacap No 14 Tahun 2020 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 142 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 142, BD.2006/No.10 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam
peningkatan produktivitas dan produksi komoditas
pertanian untuk mewujudkan program Ketahanan
Pangan Nasional; bahwa agar penyediaan pupuk dengan harga wajar
sampai di tingkat petani, dipandang perlu ditetapkan
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2006; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995;Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77
Tahun 2005;Peraturan Menteri Pertanian Nomor
04/Permentan/SR.130/2/2006 tanggal 20 Pebruari
2006;Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun
2006;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 15 Tahun 2003
Memuat tentang jenis pupuk yang diberikan subsidi, pelaksanaan, pengadaan dan penyaluran pupuk, dan harga eceran tertinggi dari pupuk bersubsidi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2006.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 144, BN.2023 (1009)/6 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pada akhir tahun, perlu melakukan penyesuaian beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan
Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Pemerintah Tahap Pertama yaitu tentang penelitian terhadap kesesuaian dokumen pendukung dengan alokasi dana penyelenggaraan CPP dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dokumen usulan tambahan anggaran, Dana penyelenggaraan CPP tahap pertama dan pencairan dana penyelenggaraan CPP
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2023.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat