Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2020

Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten CIlacap Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau pada APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2020 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten CIlacap Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.14
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 389 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Cilacap No. 141 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020
    Ketentuan Pasal 1 Perbup Cilacap No 14 Tahun 2020 diubah.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan