Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 141 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Perbup CIlacap No. 14 Tahun 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 141 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
141
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
29 September 2020
Tanggal Pengundangan
29 September 2020
Tanggal Berlaku
29 September 2020
Sumber
BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.141
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - KEBIJAKAN AKUNTANSI - KEBIJAKAN PEMERINTAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 382 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Cilacap No. 14 Tahun 2020 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten CIlacap Tahun Anggaran 2020
    Ketentuan Pasal 1 Perbup Cilacap No 14 Tahun 2020 diubah.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan