Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 138 Tahun 2017

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Mekanisasi Pertanian Wilayah I dan Mekanisasi Pertanian Wilayah II Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; 2. SUSUNAN ORGANISASI; 3. TUGASPOKOK DAN URAIAN TUGAS JABATAN; 4. JABATAN; 5. TATA KERJA; 6. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN; 7. PEMBIAYAAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulukumba Nomor 138 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Mekanisasi Pertanian Wilayah I dan Mekanisasi Pertanian Wilayah II Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
138
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
22 November 2017
Tanggal Pengundangan
22 November 2017
Tanggal Berlaku
22 November 2017
Sumber
BD.2017/No.138
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 399 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan