Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 8 Tahun 2011.
Uraian laporan Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis
Penataan Organisasi Perangkat Daerah, dinyatakan
bahwa pengkajian dan evaluasi terhadap perubahan
organisasi perangkat daerah dapat dilakukan setelah
organisasi perangkat daerah ditetapkan dan
dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ; bahwa perubahan dan penyempurnaan Organisasi
Perangkat Daerah dimaksudkan untuk menciptakan
efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah dan pembangunan Daerah untuk
memantapkan Otonomi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
Materi: Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Nomor 29 Tahun 2007: Pasal 2 huruf h, i, huruf m dan huruf q diubah dan
ditambahkan huruf u baru, Ketentuan Pasal 4 ayat (1), (8), (9), (11), (13) dan (17) diubah dan
ditambahkan ayat (21) baru, Ketentuan Pasal 5 huruf a, b, c, d, e, f, h, i, k, m dan q diubah dan
ditambahkan huruf u baru, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 18 diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Dnas-Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
(Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 4), diubah
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 1 Tahun 2012
PERDA Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
PERDA Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai dasar hukum yang digunakan dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian berupa revisi atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan serta Retribusi Kebersihan;bahwa Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelaksanaan pemerintahan daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1994;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Penetepan Tarif Retribusi;Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi;Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran;Penagihan dan Keberatan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Kedaluwarsa Penagihan;Pemeriksaan;Insentif Pemungutan;Sanksi Administrasi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan Batas Kawasan Kebisingan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang
ABSTRAK:
Untuk menjamin keselamatan penerbangan, diperlukan ruang bebas yang memadai agar dicapai tingkat keselamatan penerbangan yang optimal baik bagi penyelenggara penerbangan, pengguna jasa penerbangan maupun masyarakat yang berada di sekitar bandar udara dan/atau di jalur penerbangan. Suara bising dan getaran yang ditimbulkan oleh mesin pesawat terbang dapat mengganggu kenyamanan penduduk yang tinggal di kawasan bandar udara. Untuk terciptanya lingkungan kawasan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman perlu adanya suatu pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap tumbuhan, pendirian bangunan, dan berbagai kegiatan yang menggunakan ruang udara di sekitar bandar udara agar menjamin keselamatan penerbangan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 3 Tahun 2001; PP No. 70 Tahun 2001; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Kepmenhub No. KM 4 Tahun 2003; Kepmenhub No. KM 59 Tahun 2004; Permenhub No. KM 14 Tahun 2005; Permenhub No. KM 44 Tahun 2005; Permen PU No. 29/PRT/M/2006; Permenhub No. KM 10 Tahun 2010; Permenhub No. KM 11 Tahun 2010; Permenhub No. KM 41 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pengendalian kawasan keselamatan operasi penerbangan dan batas kawasan kebisingan Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, DLKR Bandara, kriteria dan penggunaan KKOP, kriteria dan penggunaan kawasan kebisingan, pengendalian penggunaan KKOP dan BKK, hak dan kewajiban, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2012.
26 hlm, Penjelasan : 11 hlm, Lampiran : 20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Mineral Buka Logam dan Batuan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akutanbilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN; 5. MASA PAJAK; 6. PENETAPAN; 7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 8. KEDALUWARSA; 9. SANKSI ADMINISTRATIF; 10. KETENTUAN PENYIDIKAN; 11. KETENTUAN PIDANA; 12. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK; 13.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun 1998
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 1 Tahun 2012
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur;Perizinan, Pelayanan Publik
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2012/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yangdikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat domisilinya;bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2009 tentang Retribusi Surat Izin Usaha JasaKonstruksi sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika
perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga perlu disempurnakan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan peraturan daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959;Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999;Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 04/PRT/M/2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas, Maksud dan Tujuan;Usaha Jasa Konstruksi;Izin Usaha Jasa Konstruksi;Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK;Laporan Pertanggungjawaban Unit Kerja/Instansi Yang Memberikan IUJK;Pemberdayaan dan Pengawasan;Sanksi Administrasi;Sistem Informasi;Ketentauan Lain-lain;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi Pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu adanya Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 7 Tahun 1992 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 15 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; Perda Proninsi Sulawesi Tenggara No. 5 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2004 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 3 Tahun 2008 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 1 Tahun 2010 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 , Permendagri No. 22 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara . Diatur tentang ketentuan umum, tujuan, pemyertaan modal, pengawasan, pembagian keuntungan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Semua Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang telah ada sebelum diterbitkan Peraturan Daerah ini, dinyatakan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah i
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (l) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatarr dan Belanja Daerah;kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan oersafira;bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud huruf a, merupakal perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Kotabaru pada tanggal 28 Desember 2011;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor L2 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OI1;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2OO0;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2OO4;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2OO5;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OOS;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5;Peraturan Pemerintah Nomor B Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OO7;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2OIO; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2OII;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Peraturan Derah ini Mengatur Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat