Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 1, BN.2022/No.275, https://jdih.maritim.go.id/ : 11 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2020
PERBUP Kab. Ngada No. 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ngada Tahun 2020.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Bupati Ngada Nomor 105 Tahun 2019.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penetapan Rincian Dana Desa; III. Penyaluran Dana Desa; IV. Penggunaan Dana Desa; V. Pemantauan dan Evaluasi; VI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
11 halaman; 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2018
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 51 AYAT (4) PERMENDAGRI NOM9OR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, MAKA PERLU MEMBENTUK PERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Dan Standar Harga / Kualitas Bahan Pakaian Dinas Pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MAHAKAM ULU
TAHON 2021-2041
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 78 ayat (4)
huruf c Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang
Penataan Ruang perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.26 Tahun 2007; UU NO.2 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; UU NO.11 Tahun 2020; PP Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2017; PP No.15 Tahun 2010; PP No.21 Tahun 2021; PP No.31 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2020; Perda No.1 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Pola Ruang Wilayah, Kawasan Strategis Kabupaten, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah, Ketentuan Pengenalian Pemanfaatan Ruang, Hak, Kewajiban, Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang, Kelembagaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
a. Pada kawasan tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, yang selanjutnya
dapat didetilkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang
diatur dalam Peraturan Bupati.
b. Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
c. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan
disinsentif diatur dengan Peraturan Bupati.
d. Tugas, susunan organisasi, dan tata kerja TKPRD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Bupati.
109 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2022 NOMOR 01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usu! dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagairnana telah diubah dua kali, terkahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
6. Peraturan Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (berita negara republik tahun 2014 Nomor 2091);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Kewenangan Desa Berdasarkan Hal Asal-Usul
Bab V Kewenangan Lokal Berskala Desa
Bab VI Mekanisme Pelaksanaan Kewenangan Desa
Bab VII Evaluasi dan Pelaporan
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Pendanaan
Bab X Ketentuan Lain-Lain
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017-2037
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Tahun 2017-2037
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 3 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 24 Tahun 2009, PP No. 14 Tahun 2015, PP No. 28 Tahun 2008, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permen Perindustrian No. 110/M-IND/PER/12/2015, Perda No. 7 Tahun 2008, dan Perda No. 10 Tahun 2014
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Gubernur, Kabupaten/Kota, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Industri, Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, Kebijakan Industri Nasional, Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017-2037, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota, dan Program Pembangunan Industri Provinsi; Industri Unggulan Daerah; Sistematika RPIP; Pelaksanaan; Pemantauan dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2016
Perka BKPM No. 4 Tahun 2013 tentang Panduan Pejabat Promosi Investasi Dan Pembantu Pejabat Promosi Investasi Yang Ditempatkan Pada Indonesia Investment Promotion Centre
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2015 No. 1/ TLD No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a.
bahwa Penyandang Disabilitas adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga Haknya belum terpenuhi.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. perlindungan dan pemenuhan Hak terhadap jenis-jenis disabilitas sebagai berikut:
1. disabilitas fisik;
2. disabilitas mental;
3. disabilitas intelektual/sensorik; dan
4. disabilitas ganda/multi.
b. perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam bidang:
1. pendidikan;
2. ketenagakerjaan;
3. kesehatan;
4. sosial;
5. seni dan budaya;
6. olahraga;
7. sipil-politik;
8. hukum;
9. ekonomi
10. penanggulangan bencana;
11. tempat tinggal; dan
12. aksesibilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. Peraturan Daerah ini mulai berlaku 2 (dua) tahun setelah diundangkan.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menjelaskan Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
b. bahwa Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang memuat Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat