Peraturan tersebut berisi tentang perubahan pada Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 angka yaitu angka 10; Pasal 3 diubah; Pasal 11 diubah; diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 Pasal baru yaitu Pasal 11A; diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12 disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat 1A; diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 12A; ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah; Pasal 17 dihapus; diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 17A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat