Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 31 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang perubahan pada Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 angka yaitu angka 10; Pasal 3 diubah; Pasal 11 diubah; diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 Pasal baru yaitu Pasal 11A; diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12 disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat 1A; diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 12A; ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah; Pasal 17 dihapus; diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 17A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngada
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bajawa
Tanggal Penetapan
15 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2020
Tanggal Berlaku
15 Juni 2020
Sumber
BD. 2020/No. 31
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngada
Bidang
Halaman ini telah diakses 290 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Ngada No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan