Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2020

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penetapan Rincian Dana Desa; III. Penyaluran Dana Desa; IV. Penggunaan Dana Desa; V. Pemantauan dan Evaluasi; VI. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngada
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bajawa
Tanggal Penetapan
06 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2020
Tanggal Berlaku
06 Januari 2020
Sumber
BD. 2020/No. 1
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngada
Bidang
Halaman ini telah diakses 287 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Ngada No. 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan