penetapan standar harga bahan galian mineral bukan logam dan batuan
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2012/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Standar Harga Bahan Galian Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 79 Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 27 Tahun 2011.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.4 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2010; Perda Kab Bone Bolango No.27 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Standar Harga Bahan Galian Mineral Bukan Logam dan Batuan termasuk.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2012.
Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Kab Muba No 14 Tahun 2002 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Desa
ABSTRAK:
Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 14 Tahun 2002 sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan terhadap Perda tersebut perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dikarenakan telah berlakunya Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 16 Tahun 2007 dan sesuai dengan klarifikasi oleh Kemendagri dengan Surat No. 188.34/5172/SJ, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2002 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 16 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2002 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan Peraturan Daerah ini, mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2002.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penguatan Kapasitas Kelembagaan Pos Pelayanan Terpadu Di Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa pos pelayanan terpadu (Posyandu) merupakan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia sejak dini melalui layanan sosial dasar masyarakat untuk menunjang pembangubnan kapasitas kelembagaan posyandu;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.32 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.52 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.21 Tahun 1994, PP No.27 Tahun 1994, PP No.58 Tahun 2005, Perpres No.22 Tahun 2009, Perda Kubu Raya No.2 Tahun 2008, Perda Kubu Raya No.14 Tahun 2009, Perda Kubu Raya No.25 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penguatan Kapasitas Kelembagaan, Pengendalian Pengawasan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
Peraturan ini memiliki 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK:
bahwa dengan berkembangnya pelayanan angkutan umum pada satu atau beberapa trayek tertentu serta meningkatnya kemajuan usaha angkutan di Kabupaten Banggai Kepulauan, dipandang perlu dilakukan penertiban Izin Trayek;
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Trayek termasuk jenis Retribusi Daerah yang pungutannya merupakan kewenangan Kabupaten Banggai Kepulauan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008;UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 79 Tahun 2005; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Trayek dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perizinan; nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan retribusi; tata cara pembayaran retribusi; tata cara penagihan retribusi; tata cara penyelesaian keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan retribusi; insentif pemungutan; penyesuaian tarif retribusi; penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
11 Halaman, penjelasan: 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2012
RGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2012/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, perlu diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, sehingga perlu diganti
UUD 1945 Pasal 8 ayat 6; UU No.8 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 2001;UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011;PP No.27 Tahun 1983; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007
Menetapkan Peraturan daerah yang mengatur tentang struktur organisasi pamong praja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2012.
Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor KEP/012/VIII/1988 tentang Penetapan Komando Daerah Militer Sebagai Penyelenggara Tugas dan Fungsi Dephankam di Daerah
Surat Keputusan Nomor SKEP/1357/VIII/1988 tentang Pokok-Pokok Mekanisme Pelaksanaan Program dan Anggaran dalam Rangka Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Dephankam di Daerah
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 11, BN.2012/No.347, peraturan.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor KEP/012/VIII/1988 tentang Penetapan Komando Daerah Militer Sebagai Penyelenggara Tugas dan Fungsi
Dephankam di Daerah dan Surat Keputusan Nomor SKEP/1357/VIII/1988 tentang Pokok-Pokok Mekanisme Pelaksanaan Program dan Anggaran dalam Rangka Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Dephankam di Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 11 Tahun 2012
PERBUP Kab. Sleman No. 15a Tahun 2007 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pejabat dan Staf Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2012/NO.7 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Sleman No.15a Tahun 2007 ttg Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat dan Staf Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Dalam upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, agar dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis
antara pemerintah daerah dengan perusahaan dan masyarakat. Perusahaan dalam kegiatan usahanya menimbulkan dampak baik sosial maupun lingkungan
untuk itu selayaknya perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan. Perusahaan disamping memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha juga perlu diberi kesempatan yang lebih luas berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang nomor 41 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial nomor 50/HUK/2005; Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per- 05/MBU/2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2011.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III AZAS, PEDOMAN DAN RUANG LINGKUP
BAB IV MANFAAT
BAB V PELAKSANAAN TSLP
BAB VI PROGRAM TSLP
BAB VII FORUM PELAKSANA TSLP
BAB VIII PENGHARGAAN
BAB IX PENYELESAIAN SENGKETA
BAB X SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran di Kabupaten Cianjur telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 1999, dan telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2005. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 1999 jo. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2005, perlu disempurnakan dan disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi 3. Golongan 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarip 6. Wilayah Pemungutan 7. Saat Retribusi Terutang 8. Tata Cara Pemungutan 9. Tata Cara Pembayaran 10. Tata Cara Penagihan 11. Keringanan dan Pengurangan 12. Kadaluwarsa 13. Tata Cara Penghapusan Piutang yang Kadaluwarsa 14. Insentif Pemungutan 15. Sanksi Administrasi 16. Penyidikan 17. Ketentuan Pidana 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 01 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran jo. Peraturan Daerah 04 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam; bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1995 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia No. 1822); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonseia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor115); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberpa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi kegiatan Instansi Vertikal di Daerah; Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonseia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2001 tentang pengawasan Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonseia tahun 2001 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4081); Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2003 sebagai pengganti Keputusan Menteri Agama Nomor 581 Tahun 1999 Tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat; Keputusan Bersama Menteri Agama RI, Menteri Keuangan dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Nomor 29/KMK.01/2003 dan Nomor 001/DP/I/2003 tentang Sosialisasi dan penggalangan Zakat di kalangan Dunia Usaha Nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; Peraturan Daerah kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 tentang urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pengelolaan Zakat, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, dan Subjek;
3. Azas dan Tujuan;
4. Yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq);
5. Jenis Zakat;
6. Badan Amil Zakat Nasional;
7. Pengumpulan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan;
8. Pertanggungjawaban dan Pelaporan;
9. Pembiayaan;
10. Pembinaan dan Pengawasan;
11. Peran Serta Masyarakat;
12. Sanksi Administratif;
13. Larangan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2012.
Peraturan Bupati
31 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat