Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pemilihan Dan Atau Pengangkatan Serta Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan di Desa sebagai pelaksanaan Pasal 111
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman
Umum Pengaturan Mengenai Desa;
bahwa berdasarkan Pasal 26 Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 1999, maka perlu menetapkan Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan dan atau Pengangkatan serta
Pemberhentian Perangkat Desa dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pemilihan Dan Atau Pengangkatan Serta Pemberhentian Perangkat Desa
yang meliputi Persyaratan Calon Perangkat Desa, Mekanisme Pemilihan Dan Atau Pengangkatan Calon Perangkat Desa, Biaya Pemilihan Perangkat Desa, Larangan Bagi Perangkat Desa, Sikap Netralitas Perangkat Desa Dalam Pelaksanaan Tugas, Tindakan Penyidikan, Mekanisme Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Tindakan Dan Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Urusan serta Kepala Dusun dicabut.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
Pembangunan di Desa sebagai pelaksanaan Pasal 67 ayat
(6) dan Pasal 126 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999
tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Pembentukan Kelurahan;
bahwa berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 65 Tahun 1999, maka perlu menetapkan
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan
Kelurahan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan
yang meliputi
Tujuan Pembentukan Desa, Persyaratan Pembentukan Kelurahan, Mekanisme Pelaksanaan Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Serta Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, Nama, Batas Dan Wilayah Kelurahan, Pembagian Wilayah Kelurahan, Kewenangan, Hak Dan Kewajiban, Kekayaan Kelurahan, Pengaturan Personil Kelurahan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2001.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan Pasal
111 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman
Umum Pengaturan Mengenai Desa;
bahwa berdasarkan Pasal 22 Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 1999, maka perlu menetapkan Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
yang meliputi
Persyaratan Calon Kepala Desa, Mekanisme Pencalonan Kepala Desa, Pelaksanaan Pemilihan, Pelantikan Kepala Desa, Masa Jabatan Kepala Desa, Mekanisme Pelaksanaan Pertanggungjawaban Dan Laporan Pelaksanaan Tugas Kepala Desa, Larangan Kepala Desa, Tindakan Penyidikan Kepada Kepala Desa, Mekanisme Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Kepala Desa, Kepala Desa Berhalangan Menjalankan Tugas, Mekanisme Pengangkatan Penjabat Kepala Desa, Penyelenggaraan Pencalonan Dan Pemilihan Kepala Desa Tidak Tepat Waktu, Biaya Pemilihan Kepala Desa, Tindakan Dan Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2001.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan Pasal
111 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman
Umum Pengaturan Mengenai Desa;
bahwa berdasarkan Pasal 6 Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 1999, maka perlu menetapkan
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa
yang meliputi
Tujuan Pembentukan Desa, Persyaratan Pembentukan Desa, Mekanisme Pelaksanaan Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa, Nama, Batas Dan Wilayah Desa, Pembagian Wilayah Desa, Kewenangan Hak Dan Kewajiban, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2001.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemecahan Desa Glagahwaru dan Pembentukan Desa Terangmas Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya usul dan prakarsa masyarakat mengenai pembentukan Desa Terangmas sebagai desa yang berdiri sendiri dan terpisah dari desa glagahwaru serta dengan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi sosial budaya, potensi desa dan tersedianya sarana dan prasarana pemerintahan desa, dipandang perlu untuk membentuk desa terangmas sebagai hasil pemecahan desa glagahwaru kecamatan undaan Kab Kudus; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 25 Tahun 2000; Keppres No 44 Tahun 1999; Kepmendagri No 63 Tahun 1999; Kepmendagri No 64 Tahun 1999; Perda Kab Kudus No 6 Tahun 2000; Perda Kab Kudus No 9 Tahun 2000; Perda Kab Kudus No 13 Tahun 2000; Perda Kab Kudus No 15 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemecahan desa glagahwaru dan pembentukan desa terangmas, kewenangan, hak dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2001.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 41, LD Kab. Sumedang No. 41 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat