PERUBAHAN KEDUA ATAS STRUKTUR DAN BESARNYA PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Struktur dan Besarnya Penjualan Produksi Usaha Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 67) perlu dilakukan pengaturan dan penyesuaian kembali struktur dan besarnya tarif penjualan produksi usaha daerah, maka struktur dan besarnya tarif penjualan produksi usaha daerah yang dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 20 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan kedua atas struktur dan besarnya penjualan produksi usaha daerah provinsi papua barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
1 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 35 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BD.2016/ No 35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
perubahan Sistem Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan penerapan Sistem Pengelolaan Keuangan dari Cash Toward Acrual (CTA) menjadi Acrual Basic berdasarkan ketentuan PP No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri No.64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah sehingga Pergub Sulawesi Barat No.16 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat beserta perubahannya, perlu diganti.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.PER/21/M.PAN/11/2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.8 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2010; Pergub Sulawesi Barat No.38 Tahun 2013.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai ruang lingkup dan azas umum pengelolaan keuangan daerah, SOP Pelayanan Penebitan Surat Perintah Pencairan Dana, dan tata kerja pejabat pengelola keuangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
mencabut berlakunya Pergub Sulawesi Barat No.16 Tahun 2014.
17 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 35, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 35
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Mekanisme Pembiayaan dan Pengajuan Klaim Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa masih terdapat penambahan kepesertaan masyarakat
miskin dan tidak mampu dari golongan masyarakat
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang belum dapat
diintegrasikan ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional
karena terkendala pemenuhan persyaratan identitas
kependudukan;
b. bahwa terdapat pelayanan kesehatan yang tidak termasuk
dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sehingga
Pemerintah Provinsi perlu melakukan pelayanan dimaksud
agar masyarakat miskin Provinsi Jawa Timur dapat terlayani
secara optimal dan terpadu;
c. bahwa pelayanan kesehatan yang belum masuk dalam program
Jaminan Kesehatan Nasional pembiayaannya ditanggung
Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota melalui sistem Jaminan Kesehatan Daerah
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan gubernur
tentang Mekanisme Pembiayaan dan Pengajuan Klaim
Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun
1950);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang
Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam PenyelenggaraanProgram Jaminan Kesehatan;
peraturan ini mengenai mekanisme pembiayaan dan pengajuan klaim pelayanan kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan daerah . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; kepesertaan ; pembiayaan ; pelayanan kesehatan ; pengajuan dan pencairan klaim ; pertanggungjawaban ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2014 tentang Mekanisme
Pengajuan Klaim Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin
Peserta Jamkesda beserta Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 86 Tahun 2014 tentang Mekanisme Pengajuan Klaim
Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Peserta Jamkesda
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 11 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 34 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Gorontalo No. 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Diubah dengan
PERGUB Prov. Gorontalo No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI GORONTALO
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD.2016/NO.34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung terciptanya harmonisasi, stabilisasi, efektifitas, dan tertib administrasi serta menjamin partisipasi masyarakat guna memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 14 Tahun 2016; Perda Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No. 6 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 11 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat
Diubah dengan
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat
TATA - CARA - PENGANGGARAN - PELAKSANAAN - PENATAUSAHAAN - PERTANGGUNGJAWABAN - HIBAH - DAN - BELANJA - BANTUAN - SOSIAL - YANG - BERSUMBER - DARI - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD 2016/34 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah ditetapkan berdasarkan Pergub Jabar No. 82 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jabar No. 95 Tahun 2015 dan perlu dilakukan peninjauan kembali atas Peraturan Gubernur Jawa Barat sehingga perlu menetapkan Pergub Jabar.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 39 Tahun 2012; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 168/PMK.07/2008; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 12 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 11 Tahun 2011; Pergub Jabar No. 72 Tahun 2015; Pergub Jabar No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan umum, Belanja hibah, Belanja bantuan sosial, Monitoring, evaluasi, dan pengawasan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2016.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016.
36 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 62021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pembiayaan Dewan Kota/Dewan Kabupaten
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota/ Dewan Kabupaten, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembiayaan Dewan Kota/Dewan Kabupaten.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 stdd Peraturan Gubernur Nomor 161 tahun 2014.
PERGUB ini mengatur mengenai tata cara pembiayaan Dewan Kota/Dewan Kabupaten yang terdiri dari uang kehormatan, biaya transportasi, biaya sekretariat, penyelenggaraan ketatausahaan, dan biaya penyelenggaraan kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2006 tentang Biaya Penyelenggaraan Dewan Kota/Dewan Kabupaten
5 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 33 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPariwisata dan KebudayaanPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. DIY No. 113 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan
ABSTRAK:
Pengelolaan dana keistimewaaan telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 113 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan belum menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sehingga diperlukan penegasan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2013.
Kewenangan dalam urusan keistimewaan meliputi : tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
Mencabut Peraturan Gubernur DIY No. 37 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan dan Peraturan Gubernur DIY No. 113 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan
13 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 33 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN PENERAPAN SISTEM INFORMASI PEMBIAYAAN DANA BERGULIR e-FINANCING (SIPDe) PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi secara
terpadu cepat, lengkap dan akurat untuk menunjang
pengambilan keputusan yang tepat serta dapat memberikan
pelayanan Program Dana Bergulir yang berhasil guna dan
mewujudkan Tata Kelola yang efisien dan efektif perlu
dibangun dan dikembangkan Sistem Informasi Pembiayaan
Dana Bergulir e-Financing (SIPDe);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Kebijakan Penerapan Sistem Informasi Pembiayaan Dana
Bergulir e-Financing (SIPDe) Provinsi Jawa Timur.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun
1950);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5253);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2016
tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi
Jawa Timur;
peraturan ini mengenai kebijakan penerapan sistem informasi pembiayaan dana bergulir e-financing (SIPDE) provinsi Jatim. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; maksud,tujuan, sasaran dan asas ; pokok-pokok kebijakan ; standar operasional prosedur ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 13 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 32 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 160 Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dapat dilakukan dengan cara merubah Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaannya.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan PerP No.21 Tahun 2007; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 tahun 2012; Permendagri No.52 Tahun 2015; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2015.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No.46 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
mengubah ketentuan Pasal 1 dan ketentuan dalam Lampiran Ia dan Lampiran II Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No.46 Tahun 2015.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 30 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 160 Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dapat dilakukan dengan cara merubah Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaannya.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 tahun 2012; Permendagri No.52 Tahun 2015; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2015.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No.46 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
mengubah ketentuan Pasal 1 dan ketentuan dalam Lampiran Ia dan Lampiran II Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No.46 Tahun 2015.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat