Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standardisasi Biaya Operasional Kuasa Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dala.m Negeri
Republik Indonesia Nornor 12 Tahun 2014 ten tang
Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan
Kemeriterian Dalam Negcri dan Pemerintah Daerah,
segala biaya yang diperl ukan dalam penanganan
perkara di Iingkungan Pernerintah Daerah dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam rangka rnewujudkan penyelesaian
perkara l kasus hukum yang di hadapi Pernerintah
Kota Banjarmasin baik berupa gugatan Perdata,
gugatan Tata Usaha Negara maupun pendampingan
pi dana yang efisien dan efektif perlu disusun
Standardisasi biaya Operasional Kuasa Hukum
Pemerintah Kota Banjarrnasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nornor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nemer 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri NOIDOf 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kola Banjarrnasin Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016.
Peraturan ini memuat tentang Standardisasi biaya Operasional Kuasa Hukum
Pemerintah Kota Banjarmasin, meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup Bantuan Hukum; Penerapan Biaya Operasional; Pajak Penghasilan Pasal 21;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar No. 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali MandarNomor 10 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
penggunaan alokasi desa sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 tentang Pedoman
Keuangan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan perkembangan Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu dilakukan perubahan
UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 32 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; PP No 74 Tahun 2005
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan bupati mengenai pedoman pengelolaan keuangan desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati No 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2008
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 16 Tahun 1996 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perekreditan Rakyat Giri Sukadana Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 16 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Giri Sukadana Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkanPerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Giri Sukadana sebagai lembaga keuangan yang sehat dan mampu memberikan pelayanan yang optimal dalam penghimpunan dana maupun penyaluran kredit kepada masyarakat, maka dipandangperlu menambah modal dasar guna menyesuaikan dengan perkembangan yang ada; bahwa dengan diterbitkannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, khususnya ketentuan pembagian laba, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 16 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Giri Sukadana Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 16 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat GiriSukadana Kabupaten Daerah Tingkat IIWonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 16 Tahun 1996.
Peraturan ini memuat mengenai sebagian perubahan yang tertera dalam Peraturan Kabupaten DaerahTingkat II Wonogiri Nomor 16 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Giri Sukadana Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri mengenai Perubahan modal dan sebagian susunan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2008.
19 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR BIAYA UMUM DAN STANDAR BIAYA KHUSUS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan penyesuaian terhadap ketersediaan anggaran, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 26 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Umum dan Standar Biaya Khusus di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2017 sudah tidak sesuai dengan situasl dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 26 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Umum dan Standar Biaya Khusus di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2017 ;
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Walikota Madiun Nomor 26 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Umum dan Standar Biaya Khusus di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2017 ;
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Madiun Nomor 26 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Umum dan Standar Biaya Khusus di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 26/G), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Lampiran I :
2. Ketentuan Lampiran II :
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2010
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran bantuan alokasi dana otonomi khusus dan tambahan dana infrastruktur kepada pemerintah kabupaten/kota/distrik/kampung
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 138
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Tambahan Dana Infrastruktur kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kampung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meninqkatkan transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran
Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Tambahan Dana
Infrastruktur kepada Pennerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kampung,
perlu untuk mengatur kembali pelaksanaan penyaluran dan
pertanggungjawaban Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus dan
Tambahan Dana Infrastruktur kepada Pemerintah
Kabupaten/Kota/Distrik/Kampung;
b. bahwa maksud tersebut huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1989; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 47/KMK.07/2002 Tanggal 22 Februari 2002; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2010.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus Dan Tambahan Dana Infrastruktur Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kampung
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2010.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2017
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DESA DARI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 378
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DESA DARI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa Dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2017.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 6 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 43 Tahun 2014;
PP No. 60 Tahun 2014;
Permendagri No. 113 Tahun 2014;
Permendagri No. 114 Tahun 2014;
PMK 49/PMK.07/2016;
PERDA Kabupaten Bima No 4 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Bima No 6 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Bima No 6 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Pengalokasian Bagian Desa Dari Pajak dan Retribusi Daerah; Mekanisme dan Tahapan Pneyaluran Bagian Desa Dari Pajak dan Retribusi Daerah; Prioritas Penggunaan Dana Bagian Desa Dari Pajak dan Retribusi Daerah; Laporan Realisasi Penggunaan Bagian Desa Dari Pajak dan Retribusi Daerah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2019
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF TANAH PERTANIAN DAN GEDUNG MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2019/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STRUKTUR DAN BESARAN TARIF TANAH PERTANIAN DAN GEDUNG
MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,
khususnya yang bersumber dari Retribusi Jasa Usaha yaitu
pemakaian tanah pertanian dan Gedung milik Pemerintah
Daerah Kabupaten Soppeng, perlu dikelola dengan
melakukan penyesuaian Tarif sesuai dengan perkembangan
Perekonomian dewasa ini.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Ayat (2)
huruf b dan huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha, Maka Struktur dan Besaran Tarif
perlu di atur dengan Peraturan Bupati;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
Pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Struktur dan Besaran Tarif Tanah Pertanian
dan Gedung Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Rebulik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara 112, Tambahan Lembaran
Negara 5038);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara 130,
Tambahan Lembaran Negara
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara 244, Tambahan Lembaran
Negara 5587) sebagaimana telah diubah (b) beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara 58, Tambahan Lembaran Negara 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara 140,
Tambahan Lembaran Negara 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun
2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2019
nomor 98 tambahan (c) (Lembaran Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 57);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2012 Tentang
Retribusi Jasa Usaha.
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF DAN JENIS TANAH PERTANIAN DAN
PRINSIP PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF - PIMPINAN - ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN MERANGIN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MERANGIN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu menetapkan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 62 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Merangin, meliputi; Penghasilan Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; serta Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Perda Kabupaten Merangin Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Merangin,
b. Perda Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Merangin, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, d
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan; besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi; besaran kompensasi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; besaran kompensasi tenaga ahli fraksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diatur dalam Peraturan Bupati.
14 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2022 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Bondowoso No 42 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso No 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku terhadap besaran pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso, perlu menyesuaikan ketentuan besaran tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, pakaian dinas dan atribut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 42 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal
12 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 42 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Perda Kab. Bondowoso No 9 Tahun 2007;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2017;
Perbup Bondowoso No 42 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perbup Bondowoso No 103 Tahun 2019;
Peraturan DPRD Kab. Bondowoso No 1 Tahun 2018.
Ketentuan Pasal 10 Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 42
Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 43) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 103 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 42 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 103), diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Berseumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pengelola dalam pelaksanaan hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Ponorogo, perlu dilakukan penyernpurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2007 Nomor 2/c);
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011
Nomor 37) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 13
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Bupati Ponorogo Nomor 37 Tahun 2011 Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Serita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2013 Nomor 13);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun
2011 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (berita daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 37) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diubah yaitu Pada ketentuan Pasal 8 ayat 6A ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf r;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat