tata cara-pemberian-pertanggungjawaban-bankeu-pemdes-tanah desa
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2014/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertangggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Sarana Prasarana Perdesaan dan Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebag^imana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban
Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Sarana
Prasarana Perdesaan dan Pemberdayaan Masyarakat
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; PP No 72 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi persyaratan, tata
cara pengajuan, pelaksanaan dan penatausahaan,
pertanggungjawaban dan pelaporan serta pembinaan,
monitoring dan evaluasi pemberian Bantuan Keuangan yang
dananya bersumber dari APBD Kabupaten Banyumas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 pada Pasal 13 ayat (2) menyatakan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah. Olahraga merupakan bagian dari proses dan pencapaian tujuan pembangunan nasional berupa masyarakat Indonesia yang seutuhnya, sehingga keberadaan dan peranan olahraga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus ditempatkan pada kedudukan yang jelas. Diperlukan instrumen hukum dalam rangka pembinaan dan pengembangan keolahragaan di Kabupaten Ogan Ilir yang dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, peningkatan kesehatan dan kebugaran, peningkatan prestasi, dan manajemen keolahragaan yang mampu meningkatkan keolahragaan daerah di tingkat nasional.
Dasar Hukum: UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Hak Dan Kewajiban, Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pembinaan Dan Pengembangan; Pengelolaan Cabang Olahraga; Kelembagaan; Penghargaan Atlet Berprestasi; Partisipasi Dan Dukungan Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah; Pembangunan Dan Penyediaan Prasarana Dan Sarana Olahraga; Penggunaan Prasarana Dan Sarana Olahraga Milik Daerah; serta Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG TIMUR NOMOR 06 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 09 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten lamandau nomor 21 tahun 2013 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah perlu penetapkan peraturan buapati lamandau tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten lamandau.
peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006; peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2014; peraturan daerah kabupaten lamandau nomor 7 tahun 2012; peraturan daerah kabupaten lamandau nomor 17 tahun 2008; peraturan daerah kabupaten lamandau nomor 21 tahun 2013.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENETAPAN RETRIBUSI DAN TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB III TATA CARA PENBAYARAN DAN PENYETORAN; BAB IV PEMBAYARAN RETRIBUSI MELALUI PENJAMINAN; BAB V TATA CARA PEMBERIAN KEPUTUSAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI; BAB VI TATA CARA PENAGIHAN; BAB VII PENGHAUSAN KADALUWARSA PENAGIHAN; BAB VIII PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2014.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2014 No.9/TLD No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentungan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang andal. Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang baik dan bersih serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di pemerintahan daerah, BUMD, sekolaj, organisasi politik, organiasasi masyarakat, desa dan perorangan harus dilakukan suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu. Berdasarkan UU No 43 Tahun 2009.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Uu no 12 Tahun 2009=8; UU No 43 Tahun 2009; PP No 28 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : penyelenggaraan kearsipan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2014.
37 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 61 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Oganisasi Dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan
ABSTRAK:
dengan ditetapkannnya Perpres No.70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yang mengamanatkan wajib di bentuknya suatu Unit Permanen, yaitu Unit Layanan Pengadaan (ULP).
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No.70 Tahun 2012; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 9, LL SETKAB : 4 HLM
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Intern dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penatausahaan Surat Pengakuan Hak atas Tanah
ABSTRAK:
Belum tertibnya Data Kepemilikan/Penguasaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah di wilayah Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Banyuasin sering menimbulkan terjadinya tumpang tindih Pengakuan Kepemilikan/Penguasaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah yang berakibat timbulnya sengketa ditengah masyarakat. Dalam rangka untuk melindungi hak masyarakat atas tanah yang dikuasainya, perlu pengaturan mengenai Penatausahaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah yang berfungsi sebagai dasar hubungan hukum antara Kepemilikan/Penguasaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah dengan tanah, guna mendukung terwujudnya tertib administrasi Kepemilikan/Penguasaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah dan Pengusahaan Tanah di Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Banyuasin.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 51 Prp Tahun 1960; UU No. 20 Tahun 1961; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 8 Tahun 1953; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2012; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2006; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2006; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 14 Tahun 2006;; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 18 Tahun 2006; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2012; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud Dan Tujuan; Pedoman Penatausahaan Sphat; Pelepasan/Pengalihan/Pemindahan; Larangan Dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat