Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 09 Tahun 2014

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENETAPAN RETRIBUSI DAN TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB III TATA CARA PENBAYARAN DAN PENYETORAN; BAB IV PEMBAYARAN RETRIBUSI MELALUI PENJAMINAN; BAB V TATA CARA PEMBERIAN KEPUTUSAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI; BAB VI TATA CARA PENAGIHAN; BAB VII PENGHAUSAN KADALUWARSA PENAGIHAN; BAB VIII PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; BAB IX KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 09 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
02 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2014
Tanggal Berlaku
02 Mei 2014
Sumber
BD.2014/NO.350
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 620 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan