Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa telah dilakukan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2015 dan Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD TA 2015 dan hasilnya telah ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRD Kota Tangerang Selatan Nomor 175/01-Kep. Pimpinan tanggal 8 Januari 2015 tentang Penyempurnaan Ranperda APBD Kota Tangerang Selatan TA 2015
UU No.17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 51 Tahun 2008;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 8 Tahun 2008;
PP No. 2 Tahun 2012;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
Permendagri No. 37 Tahun 2014;
Perda Kota Tangerang Selatan No. 12 Tahun 2011;
Perda Kota Tangerang Selatan No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini berisi APBD Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2015.
15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak lalu Lintas
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan dan/atau pelaksanaan suatu kegiatan
usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terganggunya
kelancaran lalu lintas yang pada akhirnya akan mempengaruhi
keselamatan, ketertiban, keamanan, kenyamanan, berlalu
lintas merupakan tanggung jawab pemrakarsa kegiatan
dan/atau usaha yang bersangkutan;
b. bahwa untuk menjamin kelancaran, keselamatan dan efisiensi
berlalu lintas di Wilayah Kabupaten Banyuwangi perlu adanya
pengendalian dan pengaturan bangkitan dan tarikan lalu lintas
untuk mencegah dampak lalu lintas yang diakibatkan adanya
pembangunan dan/atau pelaksanaan suatu kegiatan usaha
tertentu.
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang
Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen
Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5221);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16 Tahun 2009
Tentang Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 2006
tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di jalan;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi
tahun 2012–2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi
Tahun 2012 Nomor I/E).
1. Maksud pelaksanaan Andalalin adalah untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan akibat pembangunan dan/atau
pengembangan suatu kawasan terhadap lalu lintas di sekitarnya;
2. Setiap Badan hukum dan/atau perorangan yang akan melaksanakan pembangunan dan/atau memperluas pusat
kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan
kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan Andalalin;
3.Pembangun dan/atau pengembang melakukan Andalalin dengan menunjuk lembaga konsultan yang memiliki tenaga
ahli bersertifikat sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Hasil analisis dampak lalu lintas harus mendapat persetujuan dari Bupati. Pemberian persetujuan dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas. Persetujuan diberikan setelah pembangun dan/atau pengembang menyampaikan dokumen hasil analisis dampak lalu lintas kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2015.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa arsip merupakan dokumen monumental, identitas
dan jati diri bangsa sebagai memori, acuan, dan bahan
pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara;
b. bahwa dalam rangka menjamin penyelamatan arsip
sebagai sumber informasi dan mendukung
penyelenggaraan administrasi pemerintahan di daerah,
arsip harus dikelola, dipelihara dan dilestarikan, guna
pelindungan hak-hak keperdataan, peningkatan kualitas
pelayanan publik, serta pertanggungjawaban daerah
secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maka
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2005 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Propinsi
Jawa Tengah sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di
Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun
2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, asas dan ruang lingkup, penyelenggaraan kearsipan, sistem informasi kearsipan daerah dan jaringan informasi kearsipan daerah, sumber daya manusia, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, penghargaan, pendanaan, larangan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2015.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk menunjang keamanan, keselamatan, ketertiban, kenyamanan masyarakat dan untuk memperindah lingkungan serta efisiensi pemakaian lampu penerangan jalan umum maka perlu adanya pengaturan pengelolaan;
b. bahwa pengelolaan lampu penerangan jalan umum harus memenuhi syarat dan standar teknis yang ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup Pengelolaan PJU; PJU Swadaya; PJU Daerah; Penggantian, Pemindahan dan/atau Pembongkaran PJU; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2015.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru, maka perlu untuk menyesuaikan struktur organisasi dan tata kerjanya agar pelaksanaannya lebih efektif dan efisien.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 100 Tahun 2000.
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Tata Kerja, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD merupakan unsur staf yang dipimpin oleh masing-masing seorang sekretaris Daerah dan seorang Sekretaris DPRD yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Bupati. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Daerah/ Sekretaris DPRD, para Asisten, para Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian serta Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertical dan horizontal, baik di dalam lingkungan Sekretariat Daerah/ Pemerintah Daerah serta instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 05 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru
Penjelasan: 2 hlm, Lampiran: 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta No. 1 Tahun 2015
TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Pemilihan kepala desa merupakan sarana bagi warga masyarakat desa untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemerintahan desa dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat, dan perkembangan lingkungan serta nalar masyarakat yang bercirikan desa. Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk desa, serta dalam rangka penyelarasan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Desa, maka penyelenggaraan pemilihan kepala desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 112 Tahun 2014; PERDA KAB.PURWAKARTA No.3 Tahun 2005; PERDA KAB.PURWAKARTA No 7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan hampir keseluruhan isi dari Peraturan Daerah terkait Pilkades diantaranya terkait Ketentuan Umum, Bamusdes, Tugas Panitia Pemilihan, Pemilih, Bakal Calon Kepala Desa, Anggota Bamusdes, Perangkat Desa, dan Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa Yang Mencalonkan Menjadi Kepala Desa, kampanye, dan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
20 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang
Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6
Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS DAN TUJUAN;
BAB III
RUANG LINGKUP;
BAB IV
PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM;
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VI
SYARAT, TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN, DAN TATA
KERJA;
BAB VII
LARANGAN;
BAB VIII
PENDANAAN;
BAB IX
SANKSI;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah 1/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang" Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang" Kabupaten Jombang.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
ten tang Republik Lembaran
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5587), sebagaimana telah diubah kedua kalinya derigan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 ten tang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3504);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pegelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
14. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/ 18/PBI/2006 tentang Kewajiban Penyertaan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat;
15. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang
Bank Perkreditan Rakyat;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor
15/A);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 17 .tahun
2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang" Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009 Nomor 17 /D);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan. Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2015 Nomor 23/A).
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PD.BPR "Bank Jombang" Kabupaten Jombang.
bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendapatkan manfaat ekonomis berupa peningkatan perekonomian daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah.
Besarnya Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp.5.500.000.000,00 (Lima milyar lima ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat