Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Santunan Kematian
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Permendagri No. 14 Tahun 2016 Pasal 22 ayat (1) tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah; Untuk meringankan beban ahli waris atau keluarga penduduk Kabupaten Berau yang meninggal dunia dalam menyelenggarakan pemakaman, maka perlu memberikan uang santunan kematian kepada ahli waris atau keluarga atau orang yang mengurus jenazah tersebut; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Santunan Kematian.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 14 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II UANG SANTUNAN KEMATIAN; BAB III TATA CARA MEMPEROLEH SANTUNAN KEMATIAN; BAB IV PEMBIAYAAN; BAB V PENGECUALIAN; BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA UNTUK PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN LOMBOK BARAT
ABSTRAK:
dalam rangka memberikan pedoman terkait dengan pelaksanaan program Bantuan Langsung Tonai yang bersumber dari Dana Desa untuk penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka perlu menyusun Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Langsung Tonai Dana Desa di Kabupaten Lombok Barat
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Ruang lingkup pengaturan meliputi:
a. Sasaran dan Kri teria;
b. Pendataan;
c. Perhitungan Alokasi;
d. Penganggaran;
e. Penyaluran dan Besaran;
f. Pembinaan dan pengawasan;
g. Pelaporan dan Pertanggu ngjawaban;
h. Dukungan Stakeholder; dan i. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
-
-
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial Dan Bantuan Sosial Tidak Direncanakan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 22 Tahun 2011
PEMBERIAN BANTUAN KEPADA MAHASISWA KABUPATEN BANTAENG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2011/NO.141
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN BANTUAN KEPADA MAHASISWA KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia
khususnya masyarakat Kabupaten Bantaeng, dipandang perlu memberikan
bantuan kepada mahasiswa Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan
dengan Keputusan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4430);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan
197
Lembaran Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4576);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 huruf d dan e serta Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERGUB MALUKU No. 23 Tahun 2010; PERGUB MALUKU No. 24.a Tahun 2010.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Di Provinsi Maluku, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemakaman bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan
dasar berupa pangan bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan
sosial, maka dipandang perlu untuk melaksanakan pemberian
bantuan permakanan di Kota Semarang; ahwa agar kegiatan pemberian bantuan permakanan yang
telah di anggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Semarang, dapat dilaksanakan dengan lancar,
tertib administrasi dan akuntabel serta tepat sasaran, maka
perlu menyusun pedoman pemberian bantuan permakanan
bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial di Kota
Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pedoman Pemberian Bantuan Permakanan Bagi
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 99 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sasaran Penerima
Bab III Penganggaran dan Besaran Bantuan
Bab IV Tata Cara Penyaluran, Pelaksanaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Bab V Monitoring dan Evaluasi
Bab VI Pengawasan
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD TAHUN 2019 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA BAGI MAHASISWA DARI KELUARGA KURANG MAMPU
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA KHUSUSNYA DALAM BIDANG PENDIDIKAN, PERLU DILAKUKAN LANGKAH-LANGKAH EFEKTIF DAN EFISIEN MELALUI PROGRAM PEMBERIAN BEASISWA BAGI MAHASISWA DARI KELUARGA KURANG MAMPU YANG BELAJAR PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI WILAYAH JAWA-BALI DAN PERGURUAN TINGGI SWASTA DI WILAYAH KABUPATEN LAMONGAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 4).
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; BEASISWA; TATA CARA PENDAFTARAN, SELEKSI PENERIMA, DAN PERPANJANGAN; PENYALURAN; PEMBIAYAAN; KEWAJIBAN PENERIMA BEASISWA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
PERATURAN YANG DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU:
1. PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 51 TAHUN 2011;
2. PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 21 TAHUN 2012;
3. PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 28 TAHUN 2013.
TIDAK ADA
9 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER
DARI ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan tertib administrasi,
akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pemberian
Belanja Hibah dan Bantuan Sosial serta dalam rangka
peningkatan kesejahteraan masyarakat agar dapat
berperan aktif dalam pembangunan dipandang perlu
memberikan hibah dan bantuan sosial dalam bentuk
uang, barang atau jasa;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Pedoman dan Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Pemerintah Kota Samarinda sudah tidak
sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2018.
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah
kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah
ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta
tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari
pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau
masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang
bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Pemerintah Daerah dapat memberikan Hibah kepada:
a. pemerintah pusat;
b.pemerintah daerah lainnya;
c. badan usaha milik negara atau badan usaha milik Daerah; dan/atau
d.badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum
Indonesia. Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD.
Hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam RKA-SKPD. Walikota menetapkan daftar penerima Hibah beserta besaran uang atau jenis
barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan Keputusan Walikota
berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Walikota tentang
Penjabaran APBD. Pemerintah Daerah dapat memberikan Bantuan Sosial kepada
anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan Keuangan Daerah. Bantuan Sosial dapat berupa uang atau barang yang diterima langsung oleh
penerima Bantuan Sosial. Pelaksanaan anggaran Bantuan Sosial berupa uang berdasarkan atas DPA-PPKD. Pelaksanaan anggaran Bantuan Sosial berupa barang berdasarkan atas DPA-SKPD. SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial.
Hasil monitoring dan evaluasi
disampaikan kepada Walikota dengan tembusan Inspektorat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
mencabut PERWALI No. 24 Tahun 2014
25 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2022
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Batang No. 49 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Mengubah :
Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa dengan memperhatikan perkembangan masalah sosial masyarakat di Kabupaten Batang, maka Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Batang Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Bupati Batang Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan BUpati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 10, perubahan Pasal 21, perubahan Pasal 27, perubahan ayat (5) Pasal 31, perubahan ayat (1) huruf d Pasal 32.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2022.
Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 diubah.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat