Ruang lingkup pengaturan meliputi: a. Sasaran dan Kri teria; b. Pendataan; c. Perhitungan Alokasi; d. Penganggaran; e. Penyaluran dan Besaran; f. Pembinaan dan pengawasan; g. Pelaporan dan Pertanggu ngjawaban; h. Dukungan Stakeholder; dan i. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat