Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerimaan Calon Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020/2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomro 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pasal 41 Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Calon peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Penerimaan Calon Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020/2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2005; PP No 47 Tahun 2008; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; Permendikbid No 44 Tahun 2019; Perda Kab Grobogan No 5 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Persyaratan Calon Peserta Didik, Jalur Pendaftaran PPDB, Pelaksanaan PPDB, Jumlah Calon Peserta Didik dan Daya Tampung, Tahun Pelajaran Baru, Seragam, Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2020.
31 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 25 Tahun 2021
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan
Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2022/2023 di
Kabupaten Gunungkidul
Mencabut :
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020/2021 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 46)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
a. bahwa guna menjamin layanan pendidikan bagi seluruh
masyarakat di Kabupaten Gunungkidul dan untuk
meningkatkan mutu Pendidikan perlu menetapkan pedoman
dalam Penerimaan Peserta Didik Baru;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
Tahun Pelajaran 2021/2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) pada Jenjang Pendidikan Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun
Pelajaran 2021/2022 di Kabupaten Gunungkidul;
Dasar hukum peraturan ini adalah:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun
2016
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru; Rombingan Belanjar; Tata Cara PPDB; Penerimaan Peserta Didik Pindahan; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; Larangan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Jumlah Halaman: 17 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 25 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS PENYELENGGARA SISTEM KREDIT SEMESTER
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) SMP dan SMA Penyelenggara Sistem
Kredit Semester (SKS), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun
2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
Satuan Pendidikan Sckolah Menengah Pertama dan Sekolah
Menengah Atas Penyelenggara Sistem Kredit Semester di
Kabupaten Sidoarjo
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5670);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Sidoarjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Seri E); 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester
pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
10. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Tahun 2010
tentang Panduan Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester
(SKS) untuk Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah
Tsanawiyah dan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah;
peraturan ini mengatur mengenai perubahan kedua atas peraturan
bupati sidoarjo nomor 21 tahun 2015 tentang pedoman
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru satuan
pendidikan sekolah menengah pertama dan sekolah
menengah atas penyelenggara sistem kredit semester di
kabupaten sidoarjo.
. Pengaturan meliputi antara lain: perubahan terkait pendaftaran secara online, dan seleksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
merubah Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah
Menengah Atas Penyelenggara Sistem Kredit Semester di
Kabupaten Sidoarjo
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 25 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2012
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya usulan dari beberapa Sekolah SMA/SMK yang mengajukan perubahan pada lampiran penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah Daerah SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK Tahun Pelajaran 2012 pada Kegiatan Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal, karena untuk Prosentase SMA/SMK dianggap terlalu besar; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu merubah Lampiran PERBUP Kutai Timur No.9 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Kutai Timur dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.55 Tahun 1998; PP No.47 Tahun 2008; PP No.74 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2010; Permendagri No.7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.11 Tahun 2007; Perda No.2 Tahun 2009; PERGUB No.78 Tahun 2009.
Penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pada Kegiatan Belanja Barang dan Jasa Untuk Tingkat Sekolah SMA/MA/SMK menjadi 50% dan Kegiatan Belanja Modal untuk Tingkat Sekolah SMA/MA/SMK menjadi 30%. Kesejahteraan Pegawai : SD/MI 20%, SMP/Mts 20%, SMA/MA/SMK 20%; Belanja Barang dan Jasa : SD/MI 20%, SMP/MTs 20%, SMA/MA/SMK 50%; Belanja Modal SD/MI 60%, SMP/MTs 60%, SMA/MA/SMK 30%
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.17 Tahun 2010
Peraturan Menag No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peratuan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Peraturan Menag No. 85 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Mencabut :
Keputusan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar dan seluruh peraturan perubahannya
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Operasional Sekolah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Bantuan Operasional Sekolah Daerah merupakan Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal yang dananya bersumber dari APBD Kota Palembang. Mulai pada tahun 2014 Bantuan Operasional Sekolah Daerah berfungsi sebagai sharing dana Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal yang bersumber dari APBN sehingga penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah sama dengan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah dan dana Pendidikan Menengah Universal,
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Peraturan Walikota Palembang No. 12 Tahun 2017; Peraturan Walikota Palembang No. 38 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pedoman penyelenggaraan bantuan operasional sekolah daerah meliputi : Tujuan dan maksud penyelenggaraan BOSDA; Sasaran program dan besaran BOSDA; Penerapan BOSDA; Organisasi pelaksana BOSDA; Prosedur pelaksanaan dan penggunaan dana; Besaran satuan biaya kegiatan dan biaya personalia; Tata tertib pengelolaan BOSDA; Pihak yang melaksanakan monitoring, pengawasan dan pelaporan; dan Layanan pengaduan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2019.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Pasuruan No 45 Tahun 2014 tentang Akademi Keperawatan Kota Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan kewenangan Pemerintah Daerah dalam bidang pendidikan, Pemerintah Daerah tidak berwenang terhadap pengelolaan Perguruan Tinggi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Akademi Keperawatan Kota Pasuruan tidak berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Akademi Keperawatan Kota Pasuruan;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 58 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 58) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan nomor 04 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 58 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 54);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2014 tentang Akademi Keperawatan Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 45) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD dan SMP
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang berhak mendapatkan akses pendidikan untuk meningkatkan kualitas diri dan kesejahteraan serta mencerdaskan kehidupan masyarakat, bahwa untuk memenuhi hak atas akses pendidikan perlu dilaksanakan penerimaan peserta didik baru secara objektif, transparan, non diskriminatif, dan akuntabel.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019.
Materi pokok : Persyaratan PPDB, Pendaftaran PPDB, Jalur zonasi PPDB, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua /wali, jalur prestasi, pelaksanaan PPDB, seleksi calon peserta didik baru, pengumuman hasil PPDB, kelas khusus olahraga, pendaftaran ulang, perpindahan peserta didik dan larangan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
Jumlah Halaman : 30 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat