Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 25 Tahun 2012

PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pada Kegiatan Belanja Barang dan Jasa Untuk Tingkat Sekolah SMA/MA/SMK menjadi 50% dan Kegiatan Belanja Modal untuk Tingkat Sekolah SMA/MA/SMK menjadi 30%. Kesejahteraan Pegawai : SD/MI 20%, SMP/Mts 20%, SMA/MA/SMK 20%; Belanja Barang dan Jasa : SD/MI 20%, SMP/MTs 20%, SMA/MA/SMK 50%; Belanja Modal SD/MI 60%, SMP/MTs 60%, SMA/MA/SMK 30%

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 25 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2012
Sumber
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 298 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan