Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan
Pangan Pemerintah Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; dan PP No. 17 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, Peran Serta Masyarakat, Pelaporan, Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mengenai teknis pengadaan,
pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah
Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2021
RENCANA – INDUK – PEMBANGUNAN – PERTANIAN - DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2021 No. 8 TLD No. 101
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN PERTANIAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin pencapaian tujuan pembangunan pertanian daerah dan cadangan pangan pemerintah yang cukup, bermutu, terjangkau dan aman diperlukan rencana induk pembangunan pertanian yang mengacu pada Strategi Induk Pembangunan Pertanian 2013 – 2045 (SIPP) Kementerian Pertanian yang merupakan kesinambungan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, Undang-Undang nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 22 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur antara lain mengenai ketentuan umum, kedudukan dan ruang lingkup, kewenangan pemerintah daerah, perencanaan rencana induk pembangunan pertanian daerah, penyelenggaraan pembangunan pertanian daerah yang meliputi alokasi lahan pertanian dan produksi pertanian, distribusi pupuk, penganekaragaman pertanian, koordinasi dan sinkronisasi, Kerjasama, pengembangan sumber daya manusia, sistem informasi pertanian, insentif dan disinsentif, serta peran masyarakat. Selain itu peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2021
penyediaan - dan - penyaluran - cadangan - pangan - daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2021/8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c UU NO. 23 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU NO. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota, Penganekaragaman Pangan, Sistem Informasi Penyediaan Pengelolaan Dan Penyaluran Cadangan Pangan, Peran Serta Masyarakat, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Penetapan Cadangan Umum
3. Tahapan Penyelenggaraan Cadangan Pangan
4. Penanggulangan Krisis Pangan
5. Sistem Informasi Cadangan Pangan
6. Peran Serta Masyarakat
7. Pengawasan dan Pelaporan
8. Penganggaran
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
Isi 19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat, termasuk nelayan, pembudidaya ikan
dan petambak garam, Pemerintah Daerah wajib
menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan
nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam
secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;
b. bahwa nelayan, pembudidaya ikan dan petambak
garam sangat tergantung terhadap kondisi
lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha,
akses permodalan, dan teknologi informasi sehingga
membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah
berwenang untuk menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang Perikanan termasuk
perlindungan dan pemberdayaan nelayan,
pembudidaya ikan dan petambak garam, sehingga
Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban wajib
melindungi dan memberdayakan nelayan,
pembudidaya ikan dan petambak garam sesuai
kewenangannya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,
Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; 4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 14. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
l8/PERMEN-KP/2016; 15. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
39/PERMEN-KP/20l7; 16. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
3/PERMEN-KP/2019; 17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3
Tahun 2016; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14
Tahun 2016
Materi pokok: mengatur mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,
Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam; memuat antara lain: ketentuan umum; asas, tujuan dan ruang lingkup; perencanaan; penyelenggaraan perlindungan; pemberdayaan; pendataan; pembiayaan; peran serta masyarakat; sanksi administratif; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
jumlah 34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjaminan Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 44) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
penjaminan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 8 , Noreg. Peraturan Daerah Provinsi NTB : (8-102/2001)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjaminan Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keamanan dan peningkatkan mutu pangan segar asal tumbuhan di Daerah, perlu perlindungan terhadap konsumen pangan segar asal
tumbuhan yang menyangkut pengendalian dan pengawasan batas-batas peran, fungsi, tanggungjawab, dan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan,
bermutu, berhasil guna dan berdaya guna;
b. bahwa untuk memberi arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan keamanan dan peningkatan mutu pangan
segar asal tumbuhan di Daerah, pengaturan penyelenggaraannya perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pangan merupakan urusan pemerintahan
wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan provinsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penjaminan
Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6573);Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 249);Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/PERMENTAN/ KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 7);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
Meteru Pokok atas peraturan ini, mengatur tentang PENJAMINAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN, dengan struktur terdiri dari 8 Bab dan 43 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
- Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjaminan Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2019 Nomor 44) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- tidak ada
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan pertanian berkelanjutan merupakan upaya mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian yang memiliki dampak terhadap produksi pangan, lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan;
c. bahwa untuk menghindari alih fungsi yang semakin tidak terkendali terhadap lahan pertanian pangan diperlukan landasan hukum untuk melindungi lahan pertanian pangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 41 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 2 Tahun 2012;
UU No 18 Tahun 2012;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 1 Tahun 2011;
PP No 12 Tahun 2012;
PP No 25 Tahun 2012;
PP No 30 Tahun 2012;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 59 Tahun 2019;
Permentan No 41/Permentan/Ot.140/9/2009;
Permentan No 07/Permentan/OT.140/2/2012;
Permentan No 80/Permentan/OT.140/8/2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2016;
Perda Kab. magetan No 15 Tahun 2012;
Perda Kab. magetan No 3 Tahun 2017
Pelindungan LP2B dimaksudkan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, melalui pemberian insentif kepada petani dan penerapan disinsentif kepada pihak yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, jdih.pareparekota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6373);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6373):
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 46. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5283):
6. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2009 Nomor 4);
7. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127);
8. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Parepare Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 141) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Parepare Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2021 Nomor 2. Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 149);
9. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare Tahun 2021-2041 (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2021 Nomor 1. Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 148);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III: PERENCANAAN DAN PENETAPAN
BAB IV: PENGEMBANGAN
BAB V: PENELITIAN
BAB VI: PEMANFAATAN
BAB VII: PEMBINAAN
BAB VIII: PENGENDALIAN
BAB IX: PENGAWASAN
BAB X: PELAPORAN
BAB XI: SISTE3M INFORMASI
BAB XII: PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
BAB XIII: PEMBIAYAAN
BAB XIV: PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XV: SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVI: KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XVII: KETENTUAN PIDANA
BAB XVIII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
-
-
83
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga di Kabupaten Purbalingga, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan petani;
b. bahwa dengan meningkatnya perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana alam dan resiko usaha, globalisasi dan gejolak ekonomi global, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, perlu dilakukan perlindungan dan pemberdayaan petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Daerah menerapkan strategi dan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani dengan memperhatikan asas dan tujuan perlindungan dan pemberdayaan petani;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang segala upaya untuk membantu petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktek ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim, serta segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
40 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat