Dalam Peraturan Daerah ini mengatur antara lain mengenai ketentuan umum, kedudukan dan ruang lingkup, kewenangan pemerintah daerah, perencanaan rencana induk pembangunan pertanian daerah, penyelenggaraan pembangunan pertanian daerah yang meliputi alokasi lahan pertanian dan produksi pertanian, distribusi pupuk, penganekaragaman pertanian, koordinasi dan sinkronisasi, Kerjasama, pengembangan sumber daya manusia, sistem informasi pertanian, insentif dan disinsentif, serta peran masyarakat. Selain itu peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat