Pencabutan peraturan daerah tentang usaha pertambangan bahan galian golongan c
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota mengalami perubahan dan/atau beralih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi, salah satunya adalah kewenangan sub urusan mineral dan batubara; bahwa Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Keputusan Nomor 188.34-5570 Tahun 2016 yang membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 32 Tahun 2006 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C, karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum; perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Dalam peraturan daerah ini, yang diatur adalah pencabutan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa peruntukan air tanah ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat yang dalam pemanfaatannya memperhatikan fungsi sosial, ketersediaan air permukaan, lingkungan hidup, dan kepentingan pembangunan. Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengeloaan Air Tanah di Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti. Bahwa guna mcnjamm terpenuhinya kebutuhan masyarakat atas air tanah dan menjaga lingkungan yang berkelanjutan diperlukan pengaturan tentang pengelolaan air tanah berbasis Cekungan Air Tanah (CAT) dengan memperhatikan kondisi geologi dan hidrogeologi daerah setempat.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah. UU No.11 Tahun 1974 tentang Pengairan. UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Peraturan Pemerintah No.121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumberdaya Air. Peraturan Pemerintah No.122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Presideri No.87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.9 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Investarisasi Air Tanah, Konservasi Air Tanah, Pendayagunaan Air Tanah, Pengendalian Daya Rusak Air Tanah, Perizinan, Kerja Sama, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Sistem Informasi Air Tanah, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011 dicabut.
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2018
IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALiAN GOLONGAN C - pencabutan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
ABSTRAK:
Penerbitan izin usaha pertambangan bahan galian golongan c bukan merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota sebagimana diatur dalam UU No, 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Berdasarkan Kepgub Jambi No. 822/KEP.GUB/SETDA.HKM-4.1/2016 tentang Pembatalan Perda Kab. Tebo No. 11 Tahun 2008 tentang izin usaha pertambangan bahan galian c, perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah tersebut.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Perda Kab. Tebo No. 11 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kab. Tebo No. 11 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.52, TLD NO.185
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan kewenangan Daerah otonom sebagai salah satu sumber Pendapatan Daerah guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah; bahwa ketentuan tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan batuan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan dan kebutuhan pemungutan Pajak Daerah serta untuk kemudahan perumusan pengaturan, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak atas setiap pengambilan mineral bukan logam dan batuan; dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak mineral bukan logam dan batuan; wilayah pemungutan, masa pajak, dan saat pajak terutang; pemungutan pajak; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluarsa; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 10 Tahun 2011
16 halaman; Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.103, TLD NO.89
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
bahwa mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tengah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, yang dalam pengelolaannya dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah serta memenuhi hajat hidup orang banyak secara berkeadilan; bahwa pertambangan mineral dan batubara, dalam pelaksanaannya perlu upaya pembaruan dan penataan kembali kegiatan pengelolaan dan pengusahaannya di daerah dengan tetap memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi dan partisipasi masyarakat; bahwa dalam rangka menjamin kesinambungan kekayaan alam yang tak terbarukan berupa mineral dan batubara, diperlukan pengaturan dalam pengelolaannya sehingga cadangan yang tersedia dapat dikelola secara optimal dan bijaksana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kebijakan dalam rangka penggunaan mineral dan/atau batubara secara optimal, dan demi untuk kepentingan pembangunan daerah Sulawesi Tengah, antara lain: 1) kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara; 2) perencanaan dan evaluasi wilayah pertambangan; 3) wilayah usaha pertambangan; 4) wilayah izin usaha pertambangan; 5) izin usaha pertambangan; 6) syarat dan prosedur perizinan; 7) berakhirnya izin usaha pertambangan; 8) pertambangan rakyat; 9) penggunaan tanah untuk usaha pertambangan; 10) jalan khusus; 11) pengangkutan komoditas tambang; 12) reklamasi dan pascatambang; 13) inventarisasi lahan terganggu; 14) penyampaian laporan; 15) hak dan kewajiban; 16) pembinaan dan pengawasan; 17) pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah izin usaha pertambangan; 18) koordinasi, kerjasama, dan kemitraan; 19) pembiayaan; 20) sanksi administrasi; 21) penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2018.
23 halaman; Penjelasan 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENAGALISTRIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasai 5 ayat (2)
huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan menyatakan bahwa Kewenangan
Pemerintah Provinsi dibidang ketenagaiistrikan meiiputi
Penetapan Peraturan Daerah Provinsi dibidang
ketenagalistrikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan daerah
berhak menetapkan kebijakan daerah untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 236 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah menyatakan untuk menyelenggarakan otonomi
daerah dan tugas pembantuan, daerah membentuk
Perda;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Ketenagalistrikan;
1. Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5052);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang
Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5281 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014(Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5530);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 Tentang
Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran Negara
Republik indonesia Tahun 2012 Nomor 141, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53261;
7. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
(Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sumatera Utara Tahun 2015 Nomor 7);
8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi
Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera
Utara Tahun 2016Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 32);
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan, RUKD, usaha dan pengusahaan, pemanfaatan sumber energi primer, perizinan, harga jual tenaga listrik, sewa jaringan tenaga listrik dan tarif tenaga listrik, lingkungan hidup dan keteknikan, penggunaan tanah, kerjasama, sistem informasi ketenagalistrikan, monitoring dan evaluasi, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, penyidikan, dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2018.
Semua perizinan yang berkaitan dengan ketenagalistrikan
yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan
Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa
berlakunya izin berakhir.
Peraturan Gubernur akan ditetapkan paling lambat 1 (satu)
tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah
ini.
38 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2018
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA - PENCABUTAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA
ABSTRAK:
Berdasarkan Kepgub Jambi No. 821/KEP.GUB/SETDA.HKM-4/1/2016 tentang pembatalan Perda Kab. Tebo No. 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, perlu dilakukan pencabutan trerhadap Perda tersebut,
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebgaiamna telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 10 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galuan Golongan C.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kab. Tebo No. 11 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galuan Golongan C, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2018
pencabutan peraturan daerah kabupaten bone bolango no. 5 tahun 2013 tentang pengelolaan usaha pertambangan dan peraturan daerah kabupaten bone bolango no. 11 tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan rakyat berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Keputusan Gubernur Gorontalo No. 261/02/VI/2016 tentang Pembatalan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango No. 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan dan Keputusan Gubernur Gorontalo No. 262/02/VI/2016 tentang Pembatalan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango No. 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 205.
Dalam peraturan ini diatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango No. 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango No. 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango No. 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan (Lembaran Daerah Tahun 2013 No. 5) dan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango No. 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan (Lembaran Daerah Tahun 2013 No. 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Terdiri dari 3 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa tata kelola kegiatan pertambangan perlu diarahkan kepada peningkatan nilai tambah mineral logam, mineral bukan logam dan batuan, serta adanya jaminan terciptanya keselamatan kerja dan keselamatan lingkungan. Daerah Istimewa Yogyakarta belum memiliki pengaturan tentang penyelenggaraan pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan sehingga untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pertambangan perlu adanya pengaturan didalam sebuah Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009, Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, Peraturan Permerintah Nomor 55 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015.
Materi Pokok: Sumber Daya Mineral di Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan, pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkinn efisien, transparan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besar untuk kemakmuran masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta secara berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
Jumlah Halaman: 67 HLM; Penjelasan : 17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat