Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak atas setiap pengambilan mineral bukan logam dan batuan; dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak mineral bukan logam dan batuan; wilayah pemungutan, masa pajak, dan saat pajak terutang; pemungutan pajak; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluarsa; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat