PERWALI Kota Kendari No. 30 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pembrantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kota Kendari
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
dewasa ini sudah sangat mengkhawatirkan terutama
dikalangan pelajar dan mahasiswa tanpa memandang
strata sosial sehingga apabila dibiarkan dapat
menimbulkan dampak buruk serta mengancam masa
depan generasi dan melemahkan bangsa;
b. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di
Kota Kendarti juga telah merambah semua kalangan
sehingga dapat berdampak buruk bagi pembangunan
daerah;
c. bahwa untuk menanggulangi penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkoba, perlu dilakukan antisipasi
melalui kebijakan dan strategi pemberantasan yang
efektif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan peraturan walikota tentang pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkoba;
KETENTUAN UMUM
RUANG LINGKUP
KEBIJAKAN UMUM
PENCEGAHAN
REHABILITASI
PEMBERANTASAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PENGAWASAN, PEMBINAAN DAN PELAPORAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN BADAN NARKOTIKA KOTA BATAM
ABSTRAK:
Bahwa semakin marak peredaran Narkotika di Batam dapat merusak geenras muda maka perlu dilakukan penanganan dan pencegahan yang serius untuk memberantasnya denga ditetapkan PP No.83 Tahun 2007 tentang BNN
UU No.53 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2009; PP No.39 Tahun 2009; PP No.52 Tahun 2001
Pembentukan peraturan yang mengatur Badan Narkotika di Kota Batam
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
Keptusan Walikota No.13 Tahun 2002 dicabut dan dianggap tidak berlaku lagi
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Badan Narkotika Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 47 ayat (3) Peraturan
Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional,
Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota maka
perlu menetapkan Pedoman Pembentukan Badan Narkotika Kota
Tegal; bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu
menetapkan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan keanggotaan, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2009.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 06 Tahun 2009
Qanun tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa diperlukan suatu upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang sistematis, efisien, efektif dan tersruktur berbasis kearifan lokal; bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu mengatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1976; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 35 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 25 Tahun 2011; PP Nomor 40 Tahun 2013; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2022;
Dalam Qanun ini mengatur 2 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pelaksana Fasilitasi P4GNPN, BAB III Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah Kota, BAB IV Program Fasilitasi P4GNPN dan Rencana Aksi Kota, BAB V Pencegahan, BAB VI Antisipasi Dini, BAB VII Penanganan, BAB VIII Peran Serta Masyarakat, BAB IX Penghargaan, BAB X Tim Terpadu, BAB XI Kerja Sama, BAB XII Pembinaan dan Pengawasan, BAB XIII Pembinaan, BAB XIV Pelaporan, BAB XV Ketentuan Peralihan, BAB XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
Qanun tentang Pencegahan, Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika Berbahaya Lainnya
ABSTRAK:
a. Bahwa narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif berbahaya lainnya di satu sisi menimbulkan ketergantungan yang sangat berbahaya dan merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat, namun di sisi lain bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan;
b. Bahwa di wilayah Kabupaten Aceh Utara peredaran dan penggunaan narkotika sudah sangat meresahlkan masyarakat karena letak geografis Kabupaten Aceh Utara sangat strategis bagi masuknya peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif berbahaya lainnya dari luar negeri melalui selat malaka;
c. Bahwa pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif berbahaya lainnya bukan semata-mata tanggung jawab dan hanya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten tetapi merupakan tanggung jawab bersama masyarakat;
d. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika dilaksanakan melalui berbagai kegiatan;
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Pencegahan, Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika Berbahaya lainnya.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Darurat No. 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 No. 58, Tambahan LN RI No. 1092);
3. UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (LN RI Tahun 2009 No. 143, Tambahan LN RI No. 5062);
4. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (LN RI Tahun 2009 No. 144, Tamabahan LN RI No. 5063);
5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LN RI Tahun 2014 No. 244, Tambahan LN RI No. 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LN RI Tahun 2015 No. 59, Tambahan LN RI No. 5679);
6. PP No. 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika (LN RI Tahun 2011 No. 46, Tambahan BN RI No. 5211);
7. PP No. 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (LN RI Tahun 2013 No. 96, Tambahan BN RI No. 5419);
8. Perpres No. 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
9. Perpres No. 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres No. 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.
10. Peraturan Menteri Sosial No. 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegaham Penyalahgunaan Narkotika (BN RI Tahun 2019 No. 195);
12. Qanun Aceh No. 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat;
13. Qanun Aceh no. 6 Tahun 2014 tentang Hulu, Jinayat ;
14. Qanun Aceh No. 8 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Bab I Ketentuan Umum, Bab II Asas dan Tujuan, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Pencegahan, Bab V Penanggulangan, Bab VI Pelaporan, Monitoring, dan Evaluasi, Bab VII Pasca Rehabilitasi, Bab VIII Partisipasi Masyarakat, Bab IX Kemitraan dan Jejaring Kerja, Bab X Pembinaan dan Pengawasan, Bab XI Pelaporan, Bab XII Sanksi, Bab XIII Pembiayaan, Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
Qanun tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropikam, dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa Narkotika, Psikotropikam, dan Zat Adiktif Lainnya disatu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat dibidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun disisi lain dapat pula menimbulkan ketegantungan yang sangat merugikan apabila digunakan tanpa pengendalian dan penagwasan ketat;
Bahwa pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropikam, dan Zat Adiktif Lainnya merupakan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama masyarakat;
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 7 Tahun 1956, UU Nomor 24 Tahun 1956, UU Nomor 8 Tahun 1976; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 5 Tahun 1997; UU Nomor 7 Tahun 1997; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 35 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 25 Tahun 2011; PP Nomor 40 Tahun 2013; Permensos Nomor 26 Tahun 2012; ; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; ; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018.
Dalam Qanun ini mengatur 41 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas dan Tujuan; BAB III Tugas dan Wewenang Pemerintah Kabupaten; BAB IV Pencegahan, BAB V Upaya Khusus, BAB VI Penanggulangan, BAB VII Pembinaan dan Pengawasan; BAB VIII Upaya Pasca Rehabilitasi, BAB IX Forum Koordinasi, BAB X Penghargaan, BAB XI Pembiayaan, BAB XII Sanksi Administrasi, BAB XIII Penyidikan, BAB XIV Ketentuan Pidana, BAB XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
28
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 8 Tahun 2018
Qanun tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
ABSTRAK:
Penyalahgunaan narkotika menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan baik individu, keluarga, masyarakat bahkan negara serta membahayakan perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa, negara, dan agama; Penyalahgunaan narkotika di Aceh sebagaimana daerah lain di Indonesia sangat tinggi dan telah meluas sampai wilayah perkampungan sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan penyalahgunaan secara sitematis, terstruktur, efektif, dan efisien; Berdasarkan peraturan perundang-undangan Pemerintah Aceh bertanggung jawab melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan melibatkan semua komponen masyarakat serta menyusun Qanun Aceh mengenai narkotika; Pendanaan penyelenggaraan ketentuan wajib lapor oleh Pemerintah Aceh dan pendanaan pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu narkotika yang tidak mampu, menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Qanun Aceh tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945, UU No. 24 tahun 1956, UU No. 44 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 35 tahun 2009, UU No. 36 tahun 2009, UU No. 9 tahun 2015, PP No. 25 tahun 2011, dan PP No. 40 Tahun 2013.
Peraturan ini berisi tentang : Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang Pemerintah Aceh; Antisipasi Dini; Pencegahan; Penanganan dan Rehabilitasi; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Kemitraan dan Jejaring Kerja; Kerjasama; Sanksi Administratif; Penghargaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
32 Hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 12, BN 2019/ NO 195; PERATURAN.GO.ID : 15 HLM
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat