Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No. 23 Tahun 2014
;4.UU No.28 Tahun 2009 ;5.PP No. 69 Tahun 2010 ;6.PP No.97 Tahun 2012
1.ketentuan umum;2.nama , objek dan subjek retribusi;3.golongan rertribusi
;4.cara mengukur tingkat penggunaan jasa;5.prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;6.struktur dan besaranya tarif retribusi
;7.masa retribusi dan saat retribusi terutang;8.wilayah pemungutan;9.penentuan pembayaran, tempat pembayaran , angsuran dan penundaan pembayaran;10.sanksi administratif;11.penagihan;12.keringanan , pengurangan , dan pembebasan retribusi;13.pengahapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa;14.pemanfaatan
;15.insentif pemungutan;16.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 97 Tahun 2012, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 6 (enam) Bab dan 19 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ketentuan Retribusi; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup. Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi perpanjangan IMTA ditetapkan berdasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan, yaitu meliputi biaya dokumen izin, pengawasan dilapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.
Struktur dan besarnya tarif retribusi perpanjangan IMTA adalah sebesar USD 100 per orang/bulan, dan ditetapkan dalam rupiah berdasarkan kurs yang berlaku pada saat penerbitan SKRD dan dibayar secara tunai.
Insentif bagi pemungut retribusi dapat diberikan atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
Apabila wajib retribusi tidak membayar kewajiban, sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Penjelasan : 3. hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Penerbitan perpanjangan izin memperkerjakan TKA yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten/kota yang merupakan urusan pemerintah daerah memenuhi kriteria sebagai retribusi perizinan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf C UU No. 28 Tahun 2009. Besarnya tarif retribusi perpanjangan izin memperkerjakan TKA harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 7 Tahun 1981, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 6 Tahun 2011, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2012, Perpres No. 72 Tahun 2014, Perpres No. 87 Tahun 2014, Permenaker No. 16 Tahun 2015, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Ketentuan Umum, Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Saat Retribusi Terutang dan Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran, Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran, Peninjauan Tarif Retribusi, Tata Cara Penagihan Retribusi, Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
9 Halaman; Penjelasan : 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENAGALISTRIKAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pembangunan yang berkesinambungan dibidang ketenagalistrikan diperlukan upaya secara optimal dalam pemanfaatan sumber-sumber energi tenaga listrik sehingga terjamin ketersediaan tenaga listrik.
Bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan fungsi pengendalian, pengawasan, pembinaan dan kewenangan lainnya sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, diperlukan mekanisme regulasi sebagai landasan hukum sehingga dapat memberi manfaat yang positif bagi tertib pengaturan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Thaun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2014; PP No. 62 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Ketenagalistrikan, meliputi; Kedudukan, Kewenangan dan Ruang Lingkup; Perencanaan; Pelaksanaan; Keteknikan; Monitoring dan Evaluasi; Akseleresasi Peningkatan Rasio Elekktrifikasi; Pelistrikan Desa; Kerjasama; Sistem Informasi Ketenagalistrikan; Peran Masyarakat dan Dunia Usaha; Koordinasi; Sanksi Administratif; Penyidikan; Sanksi Pidana; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus telah ditetapkan paling lama
1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan teknis yang
mengatur mengenai ketenagalistrikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
29 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan PAD guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipandang perlu melakukan pungutan retribusi. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b PP No. 97 Tahun 2012 menyatakan bahwa Retribus Perpanjangan Izin memperkerjakan TKA ditetapkan sebagai retribusi daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6), UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 35 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 97 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pembetulan, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan serta Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administarsi, Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Pemanfaatan, Pengendalian dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
11 Halaman; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Materi Pokok: Penetapan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sebagai Retribusi Daerah memberikan peluang kepada Daerah untuk menambah sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Jumlah Halaman: 11 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 01 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan perpanjangan izin memperkerjakan Tenaga Kerja Asing dan mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah Retribusi perpanjangan Izizn Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 01 Tahun 2014 perlu disempurnakan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 01 Tahun 2014.
Materi Pokok:Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan perpanjangan IMTA untuk setiap Tenaga Kerja Asing dan jangka waktu Perpanjangan IMTA. Besarnya tarif Retribusi ditetapkan sebesar US$100 (seratus dollar Amerika) untuk setiap Tenaga Kerja Asing setiap bulan. Masa Retribusi sama dengan jangka waktu berlaku perpanjangan IMTA dan paling lama 1 (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 01 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Jumlah Halaman: 8 HLM; Penjelasan : 7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin bak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha; bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di daerah, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting, sehingga diperlukan pembangunan ketenagakerjaan yang dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja dan berperan dalam pembangunan daerah serta untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; ARAH KEBIJAKAN; RUANG LINGKUP; PELATIHAN DAN PEMAGANGAN KERJA; PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA; TKA; HUBUNGAN KERJA; PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN JAMINAN SOSIAL; FASILITAS KERJA; HUBUNGAN INDUSTRIAL; SANKSI ADMINISTRATIF.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
tidak ada
tidak ada
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
Tenaga kerja mempunyai peranan dan
kedudukan yang sangat penting dan strategis sebagai
pelaku dan tujuan pembangunan Daerah;
Pembangunan ketenagakerjaan merupakan langkah strategis dalam menanggulangi masalah ketenagakerjaan dan sekaligus merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 3 Tahun 1951; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 2 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 31 Tahun 2006.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Ketenagakerjaan meliputi; Pengaturan perlakuan terhadap kesempatan kerja yang sama tanpa
disriminasi terdiri dari; kesempatan dan perlakukan yang sama tenaga kerja; perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan; dan pelatihan tenaga kerja; Pengaturan perlakuan terhadap perlakuan yang sama tanpa
disriminasi dari pengusaha terdiri dari; penempatan tenaga kerja; perluasan kesempatan kerja; penempatan tenaga kerja asing; hubungan kerja; dan hubungan industrial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Ketentuan lebih lanjut Sistem informasi ketenagakerjaan Daerah; Prosedur dan Tata Cara Pelaporan lowongan; Pelaksanaan Perluasan Kesempatan
kerja; Persyaratan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing; Prosedur dan Tata Cara Pembuatan, dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, PerpanjanganPerjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Pembaharuan Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu; Prosedur dan Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh; Prosedur dan Tata Cara Pembentukan dan Pencatatan Lembaga; Bentuk Bantuan; sanksi administratif; diatur dengan Peraturan Bupati.
31 hlm., Penjelasan 12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945;
bahwa pembangunan ketenagakerjaan merupakan langkah strategis dalam menanggulangi masalah ketenagakerjaan dan sekaligus merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa bidang ketenagakerjaan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembangunan daerah, maka diperlukan pengaturan di bidang ketenagakerjaan yang menyeluruh dan komprehensif mencakup pembangunan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas, Tujuan dan Sasaran;
3. Kesempatan dan Perlakuan Terhadap Tenaga Kerja;
4. Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan;
5. Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja;
6. Penempatan Tenaga Kerja;
7. Perluasan Kesempatan Kerja;
8. Penempatan Tenaga Kerja Lokal;
9. Penggunaan Tenaga Kerja;
10. Hubungan Kerja;
11. hubungan Industrial;
12. Perlindungan Tenaga Kerja;
13. Fasilitas Kesejahteraan dan THR;
14. Kesempatan Beribadah;
15. Penyelesaian Perselisihan Hub. Industrial;
16. Pembinaan dan Pengawasan;
17. Sanksi Administratif.
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Peralihan;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
Perda Kab. tuban No 8 Tahun 2003 tentang wajib latih tenaga kerja bagi perusahaan, dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
50 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat