Perubahan - Peraturan Sekretaris Kabinet - Penajaman - Road Map - Reformasi Birokrasi - Sekretariat Kabinet 2020-2024
2024
Peraturan Sekretaris Kabinet NO. 4, https://jdih.setkab.go.id/
Peraturan Sekretaris Kabinet tentang Perubahan atas Peraturan
Sekretaris Kabinet Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Penajaman Road Map Reformasi Birokrasi Sekretariat
Kabinet 2020-2024
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Hasil Evaluasi Pelaksanaan
Reformasi Birokrasi Tahun 2023, perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap indikator kegiatan utama
Reformasi Birokrasi General dan Tematik pada Road Map
Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet 2020-2024
- Dasar hukum peraturan ini adalah Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Perpres Nomor 55 Tahun 2020; Permenpan Nomor 3 Tahun 2023; Persetkab Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Persetkab Nomor 2 Tahun 2022
- Peraturan ini mengubah Tabel 3.2 dan Tabel 3.3 pada Lampiran Peraturan
Sekretaris Kabinet Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penajaman
Road Map Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet 2020-2024
|
CATATAN: |
- Peraturan Sekretaris Kabinet ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2024.
- Peraturan ini mengubah Sekretaris Kabinet Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penajaman
Road Map Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet 2020-2024
- 14 hlm; hlm 1 sd 3 (batang tubuh) hlm 4 sd 14 (lampiran)
|