Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Protocol to Implement the Ninth Package of Commitments on Air Transport Services Under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesembilan Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)
ABSTRAK:
Pembangunan di bidang ekonomi diarahkan dan dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000; UU Nomor 7 Tahun 2014; dan Keppres Nomor 88 Tahun 1995.
Perpres ini mengesahkan Protocol to Implement the Ninth Package of Commitments on Air Transport Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesembilan Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) yang telah ditandatangani pada tanggal 6 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2024.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
PERPRES No. 89 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
PERPRES No. 153 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 379) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 176), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dengan adanya peningkatan beban tugas dan tanggung jawab yang dilakukan oleh Asisten Ombudsman, perlu dilakukan penyesuaian gaji bagi Asisten Ombudsman yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 37 Tahun 2008; PP Nomor 64 Tahun 2012; dan Perpres Nomor 15 Tahun 2014.
Perpres ini mengubah Lampiran Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
ABSTRAK:
Dengan adanya peningkatan beban tugas dan tanggung jawab yang dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah, perlu dilakukan penyesuaian penghasilan bagi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah.
Dasar hukum Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 37 Tahun 2008; PP Nomor 21 Tahun 2011; dan Perpres Nomor 60 Tahun 2017.
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kontribusi Pemerintah pada Organisasi Internasional Nonpemerintah Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan keikutsertaan dan peran Indonesia dalam kegiatan organisasi internasional nonpemerintah bidang kesehatan yang bersifat strategis dalam penanganan masalah kesehatan secara global serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, perlu dilakukan pemberian kontribusi oleh pemerintah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Perpres ini mengatur tentang kontribusi pemerintah pada organisasi internasional nonpemerintah bidang kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Keikutsertaan Pemerintah Indonesia dalam Organisasi Internasional Nonpemerintah Bidang Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan peran dan kinerja Pemerintah Indonesia di fora internasional di bidang kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kesultanan Oman (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Sultanate of Oman)
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan perekonomian nasional diperlukan ketersediaan sistem transportasi nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi, mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kesultanan Oman (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Sultanate of Oman) yang telah ditandatangani pada tanggal 15 Juni 2022 di Muscat, Oman.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung partisipasi badan usaha dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan penyediaan infrastruktur melalui hak pengelolaan terbatas dan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Presiden tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 27 Tahun 2014; dan Perpres Nomor 32 Tahun 2020.
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2020. Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini dilakukan terhadap: 1) BMN pada kementerian/lembaga; dan 2) aset BUMN. Aset BUMN sebagaimana dimaksud berupa aset kekayaan negara yang dipisahkan, yang dimiliki oleh dan dicatatkan dalam laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara untuk digunakan dalam tujuan operasional dan korporasi Badan Usaha Milik Negara. Pemerintah dapat memberikan Dukungan Pemerintah terhadap proyek Pengelolaan Aset. Dukungan tersebut dapat dicantumkan dalam dokumen pengadaan Badan Usaha Pengelola Aset.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Protocol 4 on Co-Terminal Rights between Points Within the Territory of Any Other ASEAN Member State (Protokol 4 mengenai Hak Co-Terminal di antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya)
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan perekonomian nasional diperlukan tersedianya sistem transportasi nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi, mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000; dan Perpres Nomor 12 Tahun 2016.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Protocol 4 on Co-Terminal Rights between Points Within the Territory of Any Other ASEAN Member State (Protokol 4 mengenai Hak Co-Terminal di antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya) yang telah ditandatangani pada tanggal 9 November 2018 di Bangkok, Thailand.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Kerangka Kerja Sama antara Republik Indonesia dan Republik Kosta Rika (Framework Cooperation Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Costa Rica)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan hubungan bilateral, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kosta Rika perlu menjalin kerja sama teknis, ekonomi, ilmiah dan kebudayaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan Kerangka Kerja Sama antara Republik Indonesia dan Republik Kosta Rika (Framework Cooperation Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Costa Rica) yang telah ditandatangani pada tanggal 22 Agustus 2015 di San Jose, Kosta Rika.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2024.
Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Mengubah
PERPRES No. 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention To Implement Tax Treaty Related Measures To Prevent Base Erossion And Profit Shifting (Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait Dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba)
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba)
ABSTRAK:
Daftar Pensyaratan dan Notifikasi Indonesia terhadap Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 77 Tahun 2019 telah mengalami perubahan, sehingga perlu menetapkan Perpres tentang Perubahan Perpres Nomor 77 Tahun 2019.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000; dan Perpres Nomor 77 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 77 Tahun 2019. Daftar Pensyaratan dan Notifikasi Indonesia terhadap Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) dalam Lampiran Perpres Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat