pengesahan - protokol - Wilayah Negara
2024
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 65, LN 2024 (94) : 4 hlm.; jdih.setneg.go.id
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Protocol 4 on Co-Terminal Rights between Points Within the Territory of Any Other ASEAN Member State (Protokol 4 mengenai Hak Co-Terminal di antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya)
ABSTRAK: |
- Dalam upaya meningkatkan perekonomian nasional diperlukan tersedianya sistem transportasi nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi, mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000; dan Perpres Nomor 12 Tahun 2016.
- Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Protocol 4 on Co-Terminal Rights between Points Within the Territory of Any Other ASEAN Member State (Protokol 4 mengenai Hak Co-Terminal di antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya) yang telah ditandatangani pada tanggal 9 November 2018 di Bangkok, Thailand.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2024.
- Lampiran: 3 berkas.
|