Gaji - Asisten Ombudsman - perubahan
2024
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 70, LN 2024 (101) : 3 hlm.; jdih.setneg.go.id
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK: |
- Dengan adanya peningkatan beban tugas dan tanggung jawab yang dilakukan oleh Asisten Ombudsman, perlu dilakukan penyesuaian gaji bagi Asisten Ombudsman yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 37 Tahun 2008; PP Nomor 64 Tahun 2012; dan Perpres Nomor 15 Tahun 2014.
- Perpres ini mengubah Lampiran Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
- Perpres ini mengubah Perpres Nomor 15 Tahun 2014.
- Lampiran file: 4 hlm.
|