Penghasilan - Hak-Hak Lain - Kepala Perwakilan Ombudsman di Daerah
2024
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 69, LN 2024 (100) : 4 hlm.; jdih.setneg.go.id
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
ABSTRAK: |
- Dengan adanya peningkatan beban tugas dan tanggung jawab yang dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah, perlu dilakukan penyesuaian penghasilan bagi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah.
- Dasar hukum Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 37 Tahun 2008; PP Nomor 21 Tahun 2011; dan Perpres Nomor 60 Tahun 2017.
- Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
- Perpres ini mengubah Perpres Nomor 60 Tahun 2017.
- Lampiran file: 4 hlm.
|