Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan
kewenangan dibidang kependudukan perlu
dibentuk lembaga yang disesuaikan dengan
kondisi di daerah.;
bahwa sehubungan dengan huruf a diatas, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang pembentukan Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Kependudukan dan Catalan
Sipil;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Bougerlijk wet book Staatblaad Tahun 1849 Nomor 25 tentang Pencatatan Sipil Golongan Eropa); Kitab Undang-undang Hukum Perdata ( Bougerlijk wet book Staablaad Tahun 1917 Nomor 130 tentang Pencatatan Sipil Golongan Tionghoa yang telah diubah dengan Staatblaad tahun 1919 Nomor 81 ); Kitab Undang-undang Hukum Perdata ( Bougerlijk wet book Staatblaad tahun 1920 Nomor 751 tentang pencatatan sipil bagi orang Indonesia yang telah diubah dengan Staatblaad Tahun 1927 nomor 564 ); Kitab Undang-undang Hukum Perdata ( Bougerlijk wet book Staatblaad Tahun 1933 Nomor 75 tentang pencatatan Sipil bagi bangsa Indonesia Kristen Jawa, Madura dan Minihasa yang telah diubah dengan Staatblaad tahun 1936 nomor 607); Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil yang meliputi Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2005.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 23 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2005/NO.23, TLD NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
kebijakan otonomi daerah yang seluas-luasnya, memberikan kewenangan penuh kepada daerah Kabupaten Boven Digoel untuk mengelola urusan rumah tangga daerah sendiri kemudian pelayanan di segala aspek kehidupan masyarakat yang merupakan urusan rumah tangga daerah perlu dilaksanakan secara efektif melembaga, perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boven Digoel, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi organisasi, organisasi lembaga teknis daerah, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Badan dan Kantor di lingkungan Pemerintah Daerah dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2005/No.23 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2004 tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.7 Tahun 19996; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pajak Restoran termasuk didalamnya mengatur tentang Nama, Objek dan Subjek Pajak, Label Makanan, Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak, Wilayah Pemungut Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran Pajak, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keinganan dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembentulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan Dan Banding, Ketentuan Penyidik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2005.
Terdiri dari 40 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2005/No.23, Seri D Nomor 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KECAMATAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan peningkatan mutu dan pelayanan masyrakat, maka dipandang perlu Menata Kembali Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan ;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang PembentukanOrganisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi; tata kerja; hubungan kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004.
47 Halaman, Penjelasan : 1 hlm, Lampiran: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD 2005/23 SERI B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 27 Tahun 2001 Tentang Pajak Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Dan Sejenisnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan
pembinaan kehidupan berwawasan kebangsaan,
fasilitasi demokratisasi dan upaya memberikan
perlindungan kepada masyarakat dari bencana
perlu dibentuk lembaga yang disesuaikan dengan
kondisi di daerah;
bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Perlindungan Masyarakat yang ada dipandang
sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau
kembali;
bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b
diatas, maka dipandang perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang pembentukan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan
Bangsa dan Perlindungan masyarakat ;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat
yang meliputi
Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Semarang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perlindungan Masyarakat dicabut.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 22 Tahun 2005
pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan c
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2005/No.22 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.11 Tahun 1967; UU No.17 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.19 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 1997; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pangganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.3 Tahun 2004; PP No.32 Tahun 1979; PP No.27 Tahun 1980; PP no.29 Tahun 1986; PP No.65 Tahun 2001.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C termasuk didalamnya mengatur tentang Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak, Wilayah Pengumutan Dan Cara Perhitungan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluarsa, Ketentuan Pidana, Penyidik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2005.
Terdiri dari 46 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 22 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2005/No.27 SERI B NOMOR 4, TLD No. 44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
bahwa salah satu program penguat dari sistim Desentralisasi adalah adanya rasa tanggung jawab dan peran serta para pelaku usaha dalam rangka memajukan Pembangunan pada sektor Kepariwisataan guna penguatan Kabupaten dalam berotonomi;
bahwa Pembangunan disektor Kepariwisataan dapat berakibat pada lingkungan hidup, baik lingkungan dalam arti sosial maupun lingkungan dalam arti fisik, maka pemerintah Kabupaten Parigi Moutong perlu mengatur, membina, dan mengawasi terhadap usaha Kepariwisataan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 65 Tahun 2001; Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 4 Tahun 2004;Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 1 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Restoran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama obyek dan subyek retribusi; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pemungutan; pembagian hasil pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran dan penagihan; pembetulan, pembatalan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kadaluwarsa; sanksi administrasi; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2005.
12 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat