Dalam Peraturan ini diatur tentang Pajak Restoran termasuk didalamnya mengatur tentang Nama, Objek dan Subjek Pajak, Label Makanan, Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak, Wilayah Pemungut Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran Pajak, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keinganan dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembentulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan Dan Banding, Ketentuan Penyidik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat