Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat Di Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih memantapkan dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan menuju tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, terukur dan tepat sasaran serta memperhatikan kondisi geografis daerah, perlu dilakukan berbagai terobosan dan inovasi untuk memenuhi berbagai kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan yang terbaik;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.4 Tahun 2010; Perda No.4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pendelegasian Sebagian Wewenang; Penyelenggaraan Pendelegasian Sebagian Wewenang; Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan evaluasi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
Peraturan Bupati ini memiliki 4 halaman dan 5 halaman penjelasan;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Dan Penyelenggaraan Perizinan Menimbang Berusaha Berbasis Risiko Dan Non Perizinan
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan perizinan berusaha di daerah, serta menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel,
bahwa Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2021 tentang Penyelenggraan Perizinan Berusaha di Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan dan
Penyalenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Non Perizinan:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor Tahun 2015
Peraturan Bupati ini bertujuan :
a. memberikan kepastian hukum dalam berusaha, menjaga kualitas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan:
b. melaksanakan tugas, fungsi, hak dan kewajiban penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan: c. melaksanakan penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan secara efektif dan sederhana: dan
d. memberikan landasan hukum kepada kepala DPMPTSP dalam
penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bebasis Risiko dan Non Perizinan
yang menjadi kewenangannya: dan
e. melaksanakan pengawasan kegiatan usaha yang transparan,
terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2015
PELIMPAHAN - SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN - DARI WALIKOTA - KEPADA CAMAT - PERUBAHAN
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2015/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA JAMBI NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DARI WALIKOTA KEPADA CAMAT
ABSTRAK:
Dalam rangka mendekatkan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Walikota kepada camat;
Dengan ditetapkanya Permendagri No. 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil maka Perwali Jambi No. 42 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan dari Walikota Kepada Camat perlu diubah.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 83 Tahun 2014; Perda No. 6 Tahun 2002; Perda No. 12 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2014.
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Perwali Jambi No. 42 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan dari Walikota Kepada Camat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
Menambahkan 1 (satu) huruf dalam Pasal 3 ayat (1), yakni huruf c.
pelimpahan sebagian kewenangan - bupati kepada camat
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2018 Nomor 313
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini, antara lain yaitu dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan kondisi geografis daerah, perlu mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 226 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur mengenai pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sehingga Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah perlu diganti; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan Bupati Halmahera Tengah tentang pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
Dasar hukum peraturan bupati ini, antara lain yaitu UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2008, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 17 Tahun 2018, Perda Kab. Halteng No. 21 Tahun 2008, Perda Kab. Halteng No. 13 Tahun 2016, dan Perda Kab. Halteng No. 1 Tahun 2018.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat di lingkungan pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; tujuan pendelegasian kewenangan; kedudukan, tugas, dan wewenang; maksud dan tujuan; pelimpahan kewenangan; pelaksanaan dan penarikan sebagian kewenangan; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; ketentuan penutup. Peraturan bupati ini terdiri dari VIII bab dan 13 pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
Peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku adalah Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
7 halaman. Lampiran: 4 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN WEWENANG BUPATI MENGENAI PENGELOLAAN PAJAK DAERAH KEPADA KEPALA BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 990)
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 6, BN 2020/ NO 1444; PERATURAN.GO.ID; 9 HLM
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit pelaksana teknis dinas pendapatan daerah kabupaten lamongan
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan sebagian tugas teknis operasional Dinas Pendapatan Daerah di wilayah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Lamongan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2013, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890) ;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82), Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 11);
11. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 26 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 26).
UPT Dinas Pendapatan Daerah adalah unsur pelaksana tugas teknis Dinas yang dipimpin oleh seorang Kepala UPT berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas dan secara operasional di wilayah dikoordinasikan oleh Camat. UPT Dinas Pendapatan Daerah mempunyai tugas melakukan sebagian tugas dinas dalam rangka penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan, koordinasi, pembinaaan dan pengendalian pelayanan teknis operasional dibidang pendapatan daerah meliputi pendataan, penagihan dan pengawasan.
UPT Dinas Pendapatan Daerah mempunyai fungsi :
a. pengumpulan, pengolahan analisa dan penyajian data statistik dalam rangka penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan dinas, sesuai lingkup dan wilayah kerjanya;
b. pengumpulan dan pengolahan data teknis bidang pendapatan daerah dalam rangka perencanaan program;
c. penyiapan dan pelaksanaan teknis operasional Dinas;
d. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kepada wajib pajak dan obyek pajak di wilayah kecamatan;
e. pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pelaksanaan laporan/ pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas;
g. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT Dinas Pendapatan Daerah;
h. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fugsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat