PELIMPAHAN - SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN - DARI WALIKOTA - KEPADA CAMAT - PERUBAHAN
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2015/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA JAMBI NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DARI WALIKOTA KEPADA CAMAT
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mendekatkan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Walikota kepada camat;
Dengan ditetapkanya Permendagri No. 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil maka Perwali Jambi No. 42 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan dari Walikota Kepada Camat perlu diubah.
- UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 83 Tahun 2014; Perda No. 6 Tahun 2002; Perda No. 12 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2014.
- Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Perwali Jambi No. 42 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan dari Walikota Kepada Camat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
- Menambahkan 1 (satu) huruf dalam Pasal 3 ayat (1), yakni huruf c.
- 3 hlm.
|