Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan kinerja dan daya saing, maka Pemerintah Kabupaten Kudus selaku salah satu pemegang saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah perlu menunjang permodalan melalui penyertaan modal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah, dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda tentang Penyertaan Modal daerah; bahwa berrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Perda tentang Penyertaan Modal Daerahpada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penyertaan modal daerah, pelaporan pelaksanaan penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
rakyat, maka Pemerintah Daerah perlu mendorong
peran serta Perusahaan Daerah dalam meningkatkan
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian daerah diperlukan
usaha yang nyata dari Pemerintah Daerah dengan
memberdayakan Perusahaan Daerah berdasarkan
prinsip-prinsip ekonomi yang sehat dengan
menunjang permodalan Perusahaan Daerah melalui
penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 75
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila
jumlah yang disertakan dalam tahun anggaran
berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pengalihan
kepemilikan barang milik daerah dan/ atau uang yang
semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan
menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk
diperhitungkan sebagai modal/ saham daerah pada
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara dalam hal ini perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Perubahan
Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi
Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2014.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milk Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda);
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda) Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Bentuk Hukum Bank;
Maksud dan Tujuan;
Tempat Kedudukan;
Kegiatan Usaha;
Jangka Waktu Berdiri;
Modal;
Saham-Saham;
Kepegawaian;
Tata Kelola Perusahaan;
Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih;
Penggabungan/Peleburan dan Pengambilalihan;
Pembubaran dan Likuidasi;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1958 Tentang Penetapan Semua Bank Belanda di Bawah Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia dan Pembentukan Badan Pengawas Bank-Bank Belanda
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 1958.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan OJK No. 23 /POJK.01/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melakukan penguatan pencegahan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal serta untuk mewujudkan integritas di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk mendukung regulasi yang sesuai dengan perkembangan prinsip internasional yang mengatur mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
b. bahwa untuk mewujudkan komitmen penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme,
dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, perlu melakukan penyesuaian dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan; c. bahwa mempertimbangkan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan, perlu didorong implementasi pemanfaatan teknologi informasi di sektor jasa keuangan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, kerahasiaan, serta mitigasi risiko dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
d. bahwa menyikapi perkembangan sektor jasa keuangan yang kompleks dan dinamis sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian
Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan diperlukan penyempurnaan, sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban penerapan program APU, PPT dan PPPSPM di sektor jasa keuangan, pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, kebijakan dan prosedur, pengendalian intern, penerapan program APU, PPT dan PPPSPM di jaringan kantor dan perusahaan anak, sistem informasi manajemen, sumber daya manusia dan pelatihan, pelaporan, perhitungan sanksi denda, pengawasan dan pemantauan oleh otoritas jasa keuangan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
117 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat