Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda) Dengan Memuat : Ketentuan Umum; Bentuk Hukum Bank; Maksud dan Tujuan; Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Saham-Saham; Kepegawaian; Tata Kelola Perusahaan; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; Penggabungan/Peleburan dan Pengambilalihan; Pembubaran dan Likuidasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat